• Minggu, 24 September 2023

Tips Agar Tidak Dicurangi Pengembang

- Jumat, 26 Juni 2015 | 15:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

MEMBELI rumah dari pengembang memang lebih mudah ketimbang membangun rumah sendiri. Dengan uang muka 20% – 30% dari harga rumah, konsumen dapat memiliki rumah dan mencicil sisanya selama 15 – 20 tahun.

Akan tetapi, membeli rumah dari pengembang bukan tanpa risiko. Dalam beberapa kasus, tidak sedikit konsumen dirugikan ulah pengembang nakal.

Agar tak dicurangi pengembang, Direktur Eksekutif Banking Property and Business Law Research Center (BPBRC), Juneidi D, Kamil, memberi empat tips.

Berikut ini tips aman membeli properti dari pengembang seperti dirangkum Liputan6.com:

1. Periksa Penjual
Penjual (developer) harus diketahui track record-nya dan harus dipastikan kerjasama developer dengan pihak-pihak lain.

Hal ini penting karena setiap penjualan properti terutama rumah, developer umumnya didukung dengan fasilitas modal kerja konstruksi dan komitmen dukungan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perbankan.

Jika mendapatkan dukungan kredit modal kerja konstruksi dan KPR dari bank, maka sudah terdapat perjanjian kerjasamanya. Perlu diingat, bank bersedia bekerjasama dengan developer apabila dinilai layak.

Kelayakan dinilai dari aspek legalitas developer selaku badan hukum dan bidang usaha, bonafiditas developer dari sisi kemampuan permodalan, legalitas perizinan (izin lokasi dan IMB) dan legalitas hak atas tanah lokasi proyek, marketabilitas dari lokasi, serta konsep yg direncanakan.

Selain dengan bank, developer juga lazimnya bekerjasama dengan Notaris/PPAT. Pastikan siapa bank dan notaris yang telah menjalin kerjasama dengan developer, karena kedua instansi itu merupakan sumber informasi paling baik dan terpercaya bagi calon pembeli memperoleh informasi.

Jika developer sudah mendapatkan kredit modal kerja dari Bank A, maka sebaiknya konsumen juga menggunakan fasilitas KPR dari Bank A.  Dengan demikian, potensi permasalahan dalam pemecahan sertifikat atas nama pembeli dapat diminimalkan.

2. Hak Atas tanah
Pastikan status hak atas tanah proyek yang hendak dibeli tersebut. Apakah Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai. Hak Milik biasanya dipegang bila ada joint operation atau KSO (kerjasama operasi) dengan pemilik tanah perorangan.

Bila tanah berupa HGB, harus  dipastikan juga asal persil HGB-nya. Apakah dari tanah yang langsung dikuasai negara atau dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Sebaiknya pilih tanah yang langsung dikuasai negara. Jika berasal dari HPL, maka untuk perpanjangan jangka waktu HGB memerlukan persetujuan dari pemegang HPL. Juga harus dipastikan sisa jangka waktu HGB, apakah jangka waktunya masih panjang atau sudah hampir berakhir.

3. Saat Transaksi
Pertama, ketika proses pemesanan (booking fee) mintalah dicantumkan secara tertulis dalam surat pemesanan yang dibuat pengembang apa saja yang dijanjikan. Sehingga calon pembeli tidak hanya mengantongi janji-janji muluk dari developer.

Kedua, saat penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Harus dipastikan para pihak yang akan menandatangani PPJB termasuk status perusahaan developer, apakah badan hukum atau pribadi.

Beberapa poin yang dicantumkan dalam PPJB antara lain harga jual dan biaya-biaya lain yang harus ditanggung pembeli, waktu serah terima, spesifikasi bangunan, dan beberapa ketentuan lain seperti kewajiban para pihak berikut sanksi (denda).

4. Serah terima
Ketika serah terima properti dari developer, pastikan spesifikasi rumah dari mulai lokasi, luas, bentuk dan bahan material yang diperlihatkan sesuai dengan yang tercantum dalam PPJB. Oleh karena itu, teliti dan kritislah saat pembuatan PPJB.

Seandainya ada ketidaksesuaian, maka pembeli berhak untuk menolak menandatangani berita acara serah terima fisik sebelum developer menyelesaikan semua kewajiban sesuai ketentuan PPJB. Bila pengembang wan prestasi atau tidak bersedia memenuhi seluruh kewajiban, pembeli dapat menempuh jalur hukum.


Editor: Administrator

Terkini

Mulai Maret Beli Rumah Bebas PPN, Ini Syaratnya!

Senin, 1 Maret 2021 | 23:29 WIB

Model Dapur Rumah Minimalis Type 36

Rabu, 24 Januari 2018 | 14:49 WIB

Citra Raya City Perkenalkan Tipe Canna

Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:34 WIB

Selama Pameran, Transaksi REI Capai 21,5 Miliar

Jumat, 8 September 2017 | 11:41 WIB

KPR Komersial Makin Sepi Peminat

Rabu, 6 September 2017 | 10:46 WIB

BTN Sudah Salurkan 1.500 Unit Rumah

Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Libur Lebaran Waterpark Citra Raya City Padat

Senin, 3 Juli 2017 | 11:08 WIB

Diskon 10 Persen untuk New Castle dan Torino

Senin, 19 Juni 2017 | 11:37 WIB

BTN Jambi Belum Jajaki KPR Mikro

Jumat, 28 April 2017 | 11:31 WIB

Tebo Garap Program Sejuta Rumah Murah

Rabu, 19 April 2017 | 11:01 WIB

Jatah Program Bedah Rumah untuk Kerinci Berkurang

Senin, 10 April 2017 | 11:51 WIB

Tahun Depan, Dua Daerah Ini Dapat Pembangunan Rusun

Senin, 28 November 2016 | 09:49 WIB

Ketua AREBI: Broker Properti Harus Bersertifikat

Jumat, 25 November 2016 | 14:29 WIB
X