• Jumat, 29 September 2023

Kebijakan Baru PLN Hambat Program Sejuta Rumah

- Senin, 24 Agustus 2015 | 11:37 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LISTRIK merupakan elemen penting dalam pembangunan properti. Akan tetapi ketersediaan aliran listrik, terutama di daerah terpencil, masih menjadi kendala hingga kini.

“Usaha penyediaan listrik yang dikelola oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara) perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata. Pada kenyataannya, saat ini masih terdapat sejumlah kendala sehingga jaringan listrik belum dapat sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah,” urai Eddy Hussy, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) kepada sejumlah pewarta di Jakarta, (21/8).

Eddy mengatakan, hal yang mendesak untuk ditemukan solusinya adalah pembatasan listrik bersubsidi yang menyebabkan sulitnya memperoleh izin pemasangan listrik baru dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA, yang justru sangat dibutuhkan bagi perumahan untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Golongan MBR tidak memerlukan daya listrik 1.300 VA karena kehidupan mereka yang tidak terlalu banyak. Daya yang terlalu besar juga akan menjadi pemborosan, karena beban tarif dasar listrik (TDL) menjadi sangat tinggi untuk MBR. TDL 900 VA hanya senilai Rp 800 per VA dibandingkan dengan TDL 1.300 VA senilai Rp 1.350 per VA,” terang Eddy.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP REI, Hari Raharta mengungkapkan, saat ini PLN mensyaratkan Surat Keterangan Miskin dalam pengajuan pemasangan listrik baru dengan daya 450 VA sampai 900 VA.

“Pembatasan listrik bersubsidi tersebut sebagai tindak lanjut langkah pemerintah setelah menghapus subsidi listrik bagi sebanyak 12 golongan, meliputi pelanggan Rumah Tangga R-1 dengan daya 1.300 VA, R-1 berdaya 2.200 VA, R-2 dengan daya 3.500 sampai 5.500 VA, dan golongan 6.600 VA ke atas untuk mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” ujar Hari.

Kebijakan PLN tersebut, menurut Eddy, sangat mungkin mengganggu keberlangsungan program Sejuta Rumah yang memang ditujukan khusus untuk MBR.

“Artinya masyarakat di golongan ini layak untuk memperoleh fasilitas listrik bersubsidi, sehingga tidak perlu lagi ditambahkan syarat menyertakan surat keterangan miskin dalam pengajuan pemasangan listrik baru,” ujar Eddy. “Lagipula Program Sejuta Rumah adalah program perumahan bagi MBR. Dengan persyaratan MBR yang sudah ada, tidak perlu lagi ditambahkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah.

“Untuk itulah REI bermaksud mengajak PLN berdialog untuk menemukan solusi yang terbaik dalam mengatasi tantangan ketersediaan listrik bagi perumahan dan permukiman,” pungkas Eddy.


Editor: Administrator

Terkini

Mulai Maret Beli Rumah Bebas PPN, Ini Syaratnya!

Senin, 1 Maret 2021 | 23:29 WIB

Model Dapur Rumah Minimalis Type 36

Rabu, 24 Januari 2018 | 14:49 WIB

Citra Raya City Perkenalkan Tipe Canna

Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:34 WIB

Selama Pameran, Transaksi REI Capai 21,5 Miliar

Jumat, 8 September 2017 | 11:41 WIB

KPR Komersial Makin Sepi Peminat

Rabu, 6 September 2017 | 10:46 WIB

BTN Sudah Salurkan 1.500 Unit Rumah

Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Libur Lebaran Waterpark Citra Raya City Padat

Senin, 3 Juli 2017 | 11:08 WIB

Diskon 10 Persen untuk New Castle dan Torino

Senin, 19 Juni 2017 | 11:37 WIB

BTN Jambi Belum Jajaki KPR Mikro

Jumat, 28 April 2017 | 11:31 WIB

Tebo Garap Program Sejuta Rumah Murah

Rabu, 19 April 2017 | 11:01 WIB

Jatah Program Bedah Rumah untuk Kerinci Berkurang

Senin, 10 April 2017 | 11:51 WIB

Tahun Depan, Dua Daerah Ini Dapat Pembangunan Rusun

Senin, 28 November 2016 | 09:49 WIB

Ketua AREBI: Broker Properti Harus Bersertifikat

Jumat, 25 November 2016 | 14:29 WIB
X