• Jumat, 29 September 2023

Gunakan KPR Syariah Untuk Cicilan Yang Lebih Pasti

- Kamis, 3 September 2015 | 14:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

MEMBELI rumah melalui fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan cara favorit banyak orang untuk dapat memiliki rumah. Hal tersebut karena dana yang dibutuhkan untuk membayar tunai sebuah rumah sangatlah mahal, karena itu banyak yang menggunakan fasilitas KPR dari bank-bank yang ada di Indonesia. Namun, selain KPR konvensional yang banyak diketahui oleh orang awam, ternyata ada juga jenis KPR lain yang lebih aman dan tanpa bunga, yaitu KPR syariah.

Apakah perbedaan KPR syariah dibanding KPR konvensional? Baca lebih lanjut artikel berikut ini untuk mengetahui keuntungan membeli rumah melalui fasilitas KPR syariah.

Perbedaan utama antara KPR yang syariah dengan KPR konvensional terletak pada cara penentuan uang yang harus dibayarkan oleh konsumen.

Pada sistem KPR konvensional, bank akan membayarkan rumah yang diinginkan konsumen, dan konsumen harus membayar rumah tersebut dengan bentuk cicilan setelah dikurangi uang muka sebesar 30% dari harga rumah tersebut. Akan tetapi, cicilan yang dibayarkan tersebut dikenakan bunga cicilan yang besarnya mengikuti keadaan ekonomi, artinya bunga cicilan itu bisa naik atau turun secara tiba-tiba. Pada tahun pertama Anda membayar cicilan biasanya bunga yang ditetapkan flat, artinya tidak akan naik-turun. Pada tahun berikutnya, baru bunga tersebut akan naik-turun mengikuti kondisi perekonomian, yang artinya jumlah cicilan Anda juga akan naik-turun.

Sementara itu, KPR syariah justru tidak menggunakan sistem bunga karena dalam ajaran agama Islam sistem bunga tersebut merupakan salah satu bentuk riba. Riba berarti sistem bunga-berbunga yang dalam perjalanannya bisa membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju. Sistem bunga ini berpotensi memberikan keuntungan besar di satu pihak dan kerugian besar di pihak lainnya. Dalam konteks bisnis properti yang harganya selalu naik, bunga KPR sudah jelas akan naik setiap tahunnya—belum lagi ditambah inflasi tahunan—dan karenanya nasabah berada dalam posisi yang tidak diuntungkan.

Karena itulah KPR jenis syariah ini mulai marak digemari karena tidak mengenal sistem bunga dan cicilan yang harus dibayar jumlahnya selalu tetap dari awal hingga akhir, sebab yang digunakan adalah sistem murabahah atau akad jual-beli. Pihak bank hanya akan mengenakan margin harga dari harga rumah yang diinginkan konsumen, dan konsumen tinggal membayar cicilan tersebut setelah dikurangi uang muka.

Contoh sederhananya adalah apabila Anda ingin membeli rumah seharga Rp 500 juta, pihak bank akan mengenakan margin Rp 100 juta sehingga total harga rumah yang harus Anda cicil adalah Rp 600 juta. Anda tinggal membagi Rp 600 juta tersebut dalam jumlah bulan masa cicilan Anda setelah dikurangi uang muka. Dengan demikian, jumlah cicilan per bulan Anda selalu tetap hingga akhir. Anda pun tak perlu khawatir dengan keadaan ekonomi yang memengaruhi naik-turunnya suku bunga bank.

Secara garis besar, inilah empat keuntungan utama menggunakan KPR yang syariah:
1. Cicilan bersifat tetap, tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia.
2. Ketika ingin melunasi pembayaran lebih awal, Anda tidak akan dikenakan penalti atau denda seperti pada KPR konvensional.
3. Dapat melakukan perencanaan keuangan bagi keluarga Anda karena sifat cicilan yang tetap.
4. Uang muka lebih murah dibanding KPR konvensional, yakni bisa hingga 20%, sedangkan pada KPR konvensional minimal 30%.

Bank Penyedia KPR Syariah
Ketika KPR jenis syariah mulai diperkenalkan, hanya bank-bank syariah yang memiliki fasilitas ini. Namun, ketika KPR jenis ini mulai terkenal, bank umum pun mulai menawarkan fasilitas ini, antara lain:

1. BTN
Bank BTN merupakan bank yang tenar dengan fasilitas KPR-nya. Awalnya hanya menyediakan KPR konvensional, tapi akhirnya BTN juga menyediakan KPR jenis syariah.

2. Bank Syariah Mandiri
Masa pembiayaan yang ditetapkan oleh BSM maksimal 15 tahun. Down payment (DP) yang ditetapkan adalah sesuai ketentuan Bank Indonesia, yaitu 30 persen. Namun, nasabah bisa membayar 10 persen dengan syarat tertentu.

3. BII
KPR dari BII yang dinamakan BII Rumah Syariah iB ini dapat hanya membayar uang muka minimal 10% dengan syarat tertentu dan biaya margin yang menarik. Anda dapat memilih jenis angsuran tetap atau tidak tetap yang menyesuaikan dengan kondisi pasar, semuanya tersedia untuk memberikan rasa nyaman dan tenang.

4. BNI
BNI juga memiliki layanan KPR BNI syariah. Sama seperti bank lain, KPR BNI syariah juga memberikan uang muka yang cukup murah. Sebelum mengambil KPR BNI syariah, Anda juga dapat melakukan simulasi penghitungan harga di situs BNI. Proses pengajuan KPR BNI syariah juga cukup mudah dan cepat.

5. BCA
KPR BCA syariah (dinamakan KPR iB) adalah pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah di mana BCA Syariah membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati. Jangka waktu maksimal pembiayaan adalah 20 tahun.

6. BRI
KPR BRI syariah memiliki jangka waktu hingga 15 tahun dan uang muka yang cukup ringan. Selain itu, Anda juga bebas penalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo.


Editor: Administrator

Terkini

Mulai Maret Beli Rumah Bebas PPN, Ini Syaratnya!

Senin, 1 Maret 2021 | 23:29 WIB

Model Dapur Rumah Minimalis Type 36

Rabu, 24 Januari 2018 | 14:49 WIB

Citra Raya City Perkenalkan Tipe Canna

Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:34 WIB

Selama Pameran, Transaksi REI Capai 21,5 Miliar

Jumat, 8 September 2017 | 11:41 WIB

KPR Komersial Makin Sepi Peminat

Rabu, 6 September 2017 | 10:46 WIB

BTN Sudah Salurkan 1.500 Unit Rumah

Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Libur Lebaran Waterpark Citra Raya City Padat

Senin, 3 Juli 2017 | 11:08 WIB

Diskon 10 Persen untuk New Castle dan Torino

Senin, 19 Juni 2017 | 11:37 WIB

BTN Jambi Belum Jajaki KPR Mikro

Jumat, 28 April 2017 | 11:31 WIB

Tebo Garap Program Sejuta Rumah Murah

Rabu, 19 April 2017 | 11:01 WIB

Jatah Program Bedah Rumah untuk Kerinci Berkurang

Senin, 10 April 2017 | 11:51 WIB

Tahun Depan, Dua Daerah Ini Dapat Pembangunan Rusun

Senin, 28 November 2016 | 09:49 WIB

Ketua AREBI: Broker Properti Harus Bersertifikat

Jumat, 25 November 2016 | 14:29 WIB
X