Apakah Listrik Rumah Anda Subsidinya Bakal Ikut Dicabut? Baca Ini

- Kamis, 5 November 2015 | 11:36 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Pemerintah bakal mencabut subsidi 23 juta pelanggan PLN yang dinilai tidak berhak menerima subsidi karena bukan keluarga miskin.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pencabutan subsidi 23 juta pelanggan listrik kelompok rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA tersebut, awalnya akan dilakukan mulai 1 Januari 2016, namun dalam rapat kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya diundur menjadi 1 Juli 2016.

"Supaya PLN punya waktu lebih panjang untuk mendata pelanggan yang miskin dan tidak miskin," ujarnya usai rapat kabinet di Kantor Presiden kemarin (4/11).

Sudirman menyebut, rencana pencabutan subsidi 23 juta pelanggan tersebut, didasari oleh perbedaan data jumlah pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masih menerima subsidi, yakni sebanyak 48 juta pelanggan.

Sementara berdasar data Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) jumlah rumah tangga miskin dan rentan miskin saat ini tercatat sebanyak 24,7 juta rumah tangga atau 96,7 juta jiwa. "Artinya, ada 23 juta pelanggan yang bukan kelompok miskin dan rentan miskin, tapi masih menikmati subsidi," jelasnya.

Nah, tugas menyisir 23 juta pelanggan dari total 48 juta pelanggan itulah yang harus segera dilakukan PLN. Presiden Jokowi, kata Sudirman, tidak ingin jika PLN hanya mengambil sample atau contoh rumah tangga.

Karena itu, petugas PLN pun harus mendatangi satu per satu pelanggan, bagaimana kondisi rumahnya, jumlah anggota keluarga, dan apakah ada pelanggan yang menggunakan listrik untuk berusaha. "Karena data harus benar-benar akurat," katanya.

Dalam skema Kementerian ESDM, salah satu indikator yang bisa digunakan petugas PLN untuk menentukan mana pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masuk kategori miskin atau tidak miskin, adalah kepemilikan "Kartu Sakti Jokowi", seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sehingga, jika pelanggan tidak memiliki kartu-kartu tersebut, maka akan diminta naik daya ke 1.300 VA yang sudah tidak disubsidi. "Untuk naik daya nanti tidak dipungut biaya," ucap Sudirman.

Sebelumnya saat membuka rapat kabinet, Presiden Jokowi mengatakan jika subsidi, baik BBM maupun listrik, harus benar-benar diberikan kepada yang berhak. Karena itu, dia meminta PLN benar-benar melakukan penyisiran dengan akurat, agar masyarakat yang berhak disubsidi tetap mendapat subsidi, sedangkan yang tidak berhak maka harus dicabut subsidinya. "Jadi jangan sampai salah sasaran," ujarnya.

Langkah mencabut subsidi 23 juta pelanggan ini memang sudah masuk dalam perhitungan subsidi listrik APBN 2016, yang sudah dipangkas dari tahun ini Rp 66 triliun menjadi Rp 37,3 triliun.

Jokowi pun meminta agar Kementerian ESDM dan PLN terus mencari strategi untuk memperbaiki kebijakan subsidi listrik. "Supaya subsidi bisa dialihkan ke hal-hal produktif," katanya.

Editor: Administrator

Terkini

Mulai Maret Beli Rumah Bebas PPN, Ini Syaratnya!

Senin, 1 Maret 2021 | 23:29 WIB

Model Dapur Rumah Minimalis Type 36

Rabu, 24 Januari 2018 | 14:49 WIB

Citra Raya City Perkenalkan Tipe Canna

Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:34 WIB

Selama Pameran, Transaksi REI Capai 21,5 Miliar

Jumat, 8 September 2017 | 11:41 WIB

KPR Komersial Makin Sepi Peminat

Rabu, 6 September 2017 | 10:46 WIB

BTN Sudah Salurkan 1.500 Unit Rumah

Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Libur Lebaran Waterpark Citra Raya City Padat

Senin, 3 Juli 2017 | 11:08 WIB

Diskon 10 Persen untuk New Castle dan Torino

Senin, 19 Juni 2017 | 11:37 WIB

BTN Jambi Belum Jajaki KPR Mikro

Jumat, 28 April 2017 | 11:31 WIB

Tebo Garap Program Sejuta Rumah Murah

Rabu, 19 April 2017 | 11:01 WIB

Jatah Program Bedah Rumah untuk Kerinci Berkurang

Senin, 10 April 2017 | 11:51 WIB

Tahun Depan, Dua Daerah Ini Dapat Pembangunan Rusun

Senin, 28 November 2016 | 09:49 WIB

Ketua AREBI: Broker Properti Harus Bersertifikat

Jumat, 25 November 2016 | 14:29 WIB