Tips Mendapatkan Bantuan Uang Muka Rumah

- Jumat, 13 November 2015 | 14:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

UANG muka merupakan salah satu kendala masyarakat dalam memiliki hunian. Menyikapi hal tersebut, Kementeran Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memberikan subsidi berupa bantuan uang muka (BUM).

Didi Sunardi, Direktur Pola Pembiayaan Perumahan, KemenPUPR menjelaskan, BUM adalah bantuan Pemerintah yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk uang untuk pemenuhan uang muka kredit/ pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi untuk rumah tapak.

“BUM bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap KPR bersubsidi untuk perolehan rumah tapak,” jelas Didi dalam acara Diskusi Bersama Media dan Sosialisasi Efektivitas Bantuan Uang Muka (BUM) dan Subsidi Selisih Angsuran (SSA) di Jakarta, Senin (9/11).

Menurut Didi, penerima BUM merupakan MBR yang memenuhi beberapa persyaratan:
1. Memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Bersubsidi atau yang dipersamakan untuk rumah tapak.

2. Mempunyai keterbatasan melunasi uang muka.

“BUM diberikan kepada penerima BUM sebesar Rp4 juta. Bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM lebih dari Rp4 juta, penerima BUM harus menambah kekurangan uang muka KPR Bersubsidi. Namun, bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM kurang dari Rp4 juta, seluruh BUM yang diterima oleh penerima BUM digunakan untuk uang muka KPR Bersubsidi,” tutur Didi yang mengatakan pencairan BUM dilakukan melalui bank penyalur BUM, seperti Bank BTN dan BNI Syariah.

Cara Pengajuan
Untuk mendapatkan BUM, jelas Didi, MBR bisa melakukan beberapa hal ini:
1. MBR mengajukan permohonan BUM kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui bank penyalur BUM.

2. PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan seleksi terhadap MBR yang mengajukan permohonan BUM melalui bank penyalur BUM.

3. Seleksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan kriteria/persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis.

4. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BUM yang disahkan oleh KPA.

5. Surat Keputusan penerima BUM merupakan dasar pemberian BUM.

6. Surat Keputusan, setidaknya memuat:
• identitas penerima BUM
• nilai uang BUM
• nomor rekening penerima

7. Penyaluran BUM dilakukan setelah ada penetapan penerima BUM dan telah dilakukan akad KPR bersubsidi untuk rumah tapak

“Apabila penerima BUM terbukti membuat pernyataan yang tidak benar, maka hak bantuannya akan dicabut dan diharuskan mengembalikan bantuan yang sudah diterima ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Didi.

Editor: Administrator

Terkini

Mulai Maret Beli Rumah Bebas PPN, Ini Syaratnya!

Senin, 1 Maret 2021 | 23:29 WIB

Model Dapur Rumah Minimalis Type 36

Rabu, 24 Januari 2018 | 14:49 WIB

Citra Raya City Perkenalkan Tipe Canna

Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:34 WIB

Selama Pameran, Transaksi REI Capai 21,5 Miliar

Jumat, 8 September 2017 | 11:41 WIB

KPR Komersial Makin Sepi Peminat

Rabu, 6 September 2017 | 10:46 WIB

BTN Sudah Salurkan 1.500 Unit Rumah

Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Libur Lebaran Waterpark Citra Raya City Padat

Senin, 3 Juli 2017 | 11:08 WIB

Diskon 10 Persen untuk New Castle dan Torino

Senin, 19 Juni 2017 | 11:37 WIB

BTN Jambi Belum Jajaki KPR Mikro

Jumat, 28 April 2017 | 11:31 WIB

Tebo Garap Program Sejuta Rumah Murah

Rabu, 19 April 2017 | 11:01 WIB

Jatah Program Bedah Rumah untuk Kerinci Berkurang

Senin, 10 April 2017 | 11:51 WIB

Tahun Depan, Dua Daerah Ini Dapat Pembangunan Rusun

Senin, 28 November 2016 | 09:49 WIB

Ketua AREBI: Broker Properti Harus Bersertifikat

Jumat, 25 November 2016 | 14:29 WIB