Ini Sanksi Menjual dan Mengontrakkan Rumah Subsidi!

- Kamis, 3 Desember 2015 | 11:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

GUNA mengurangi backlog rumah sebesar 13,5 juta unit, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melakukan tiga program utama dalam Program Sejuta Rumah.

“Pertama bersifat kepemilikan, dalam arti masyarakat yang tidak memiliki rumah akan menjadi prioritas pertama sepanjang mereka mampu mencicil. Kedua, masyarakat yang belum mampu mencicil dan membeli. Untuk golongan ini diprogramkan dalam bentuk rumah susun sewa sekitar 20.500 unit,” jelas Dirjen Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Syarif Burhanuddin.

Ketiga, imbuhnya, masyarakat yang memiliki tanah tapi tidak memiliki kemampuan untuk membangun rumah, sehingga diberikan dalam bentuk pembangunan baru secara swadaya. Dalam kelompok tersebut termasuk masyarakat yang memiliki rumah dan tanah tapi kondisinya tidak layak huni, untuk itu akan diberikan bantuan peningkatan kualitas.

Sementara itu, Dirjen Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus menjelaskan bahwa rumah dengan program kepemilikan rumah melalui KPR FLPP hanya diperuntukkan untuk rumah tinggal, bukan untuk investasi.

Dia menuturkan, banyak masyarakat yang melanggar pemanfaatan rumah dari bantuan lewat FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) pemerintah dengan mengontrakkan rumah atau menjualnya kembali. Pelanggaran pemanfaatan rumah subsidi adalah pencabutan subsidi dan kewajiban pengembalian subsidi yang telah diberikan.

“Rumah yang ditempati dari hasil subsidi dilarang keras untuk dikontrakkan kembali. Sanksi sudah kami atur, yakni selain (subsidi) dicabut, (mereka) juga harus membayar kembali semua fasilitas yang diterima,” tegas Maurin.

Denda yang harus dibayar tersebut dihitung berdasarkan lama cicilan yang diberikan pemerintah. Jika tak sanggup membayar sanksi, rumah yang ditinggali pun terancam dilelang bank.

Agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, PUPR melalui Ditjen Pembiayaan Perumahan juga aktif mendorong masyarakat mengawasi penyaluran subsidi rumah agar tepat sasaran. Caranya dengan melakukan pengecekan langsung bila ada laporan masyarakat terkait penyalahgunaan rumah subsidi.

Editor: Administrator

Terkini

Mulai Maret Beli Rumah Bebas PPN, Ini Syaratnya!

Senin, 1 Maret 2021 | 23:29 WIB

Model Dapur Rumah Minimalis Type 36

Rabu, 24 Januari 2018 | 14:49 WIB

Citra Raya City Perkenalkan Tipe Canna

Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:34 WIB

Selama Pameran, Transaksi REI Capai 21,5 Miliar

Jumat, 8 September 2017 | 11:41 WIB

KPR Komersial Makin Sepi Peminat

Rabu, 6 September 2017 | 10:46 WIB

BTN Sudah Salurkan 1.500 Unit Rumah

Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Libur Lebaran Waterpark Citra Raya City Padat

Senin, 3 Juli 2017 | 11:08 WIB

Diskon 10 Persen untuk New Castle dan Torino

Senin, 19 Juni 2017 | 11:37 WIB

BTN Jambi Belum Jajaki KPR Mikro

Jumat, 28 April 2017 | 11:31 WIB

Tebo Garap Program Sejuta Rumah Murah

Rabu, 19 April 2017 | 11:01 WIB

Jatah Program Bedah Rumah untuk Kerinci Berkurang

Senin, 10 April 2017 | 11:51 WIB

Tahun Depan, Dua Daerah Ini Dapat Pembangunan Rusun

Senin, 28 November 2016 | 09:49 WIB

Ketua AREBI: Broker Properti Harus Bersertifikat

Jumat, 25 November 2016 | 14:29 WIB