Cara Mengurus IMB Tanpa Perantara

- Sabtu, 12 Desember 2015 | 14:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

MASYARAKAT Indonesia seringkali masih malas atau enggan untuk mengurus Izin Membangun Bangunan (IMB) seorang diri. Kebanyakan orang justru meminta bantuan orang lain karena tidak ingin repot dan menunggu berlama-lama.  

Padahal keberadaan IMB ini sangatlah penting karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, nyaman dan sesuai dengan peruntukan lahan. IMB ini berfungsi sebagai penganalisis masalah keamanan desain bangunan yang ditempati nantinya.

Mengurus IMB sebenarnya tidak sesulit apa yang dibayangkan. Pelayanannya pun kini makin cepat dan semakin mudah. Bahkan setiap orang kini bisa melakukan pembuatan IMB secara online.

Lantas bagaimana caranya untuk mengurus IMB sendiri dan tidak membuang waktu? Simak tipsnya berikut ini.

1. Datangi Kantor Pengurusan Setempat

Anda bisa mengurusnya langsung ke kantor pengurusan IMB setempat. Setiap daerah biasanya memiliki kantor atau badan berwenang yang berbeda-beda seperti dinas Tata Kota, kantor kecamatan, Dinas Tata Ruang, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan sebagainya.

2. Bawa Dokumen Yang Diperlukan

Seperti halnya pengurusan umum yang dilakukan di Indonesia, pengurusan IMB pun memerlukan dokumen-dokumen seperti KTP, akta jual-beli (AJB), surat tanah, bukti pembayaran PBB terbaru, surat IPR (Izin Pemanfaatan Ruang), SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atau SHM (Sertifikat Hak Milik) dan surat persetujuan tetangga untuk bangunan berhimpit.

Selain itu, bawa juga gambar denah tampak, potongan, rencana pondasi, rencana atap, sanitasi dan site plan. Hal ini perlu dipersiapkan dari jauh hari agar Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor kepengurusan IMB dan tidak memakan banyak waktu. Semua lampiran tersebut dibuat masing-masing tiga rangkap.

3. Mengisi Formulir

Selanjutnya Anda harus mengisi formulir yang diberikan petugas di kantor pengurusan IMB setempat. Anda akan dimintai biaya pengukuran. Sebagai gambaran, untuk 60 meter persegi dikenakan biaya sekitar Rp 1,5 juta. Proses pengukuran rumah akan memakan waktu kurang dari seminggu.


Setelah semua berkas diyatakan lengkap. Selanjutnya dibawa ke bagian IMB beserta gambar blue print hasil pengukuran. Jika dinyatakan lolos, Anda akan mendapatkan papan kuning atau IP, sebagai tanda Anda sudah boleh membangun atau merenovasi rumah.

Editor: Administrator

Terkini

Mulai Maret Beli Rumah Bebas PPN, Ini Syaratnya!

Senin, 1 Maret 2021 | 23:29 WIB

Model Dapur Rumah Minimalis Type 36

Rabu, 24 Januari 2018 | 14:49 WIB

Citra Raya City Perkenalkan Tipe Canna

Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:34 WIB

Selama Pameran, Transaksi REI Capai 21,5 Miliar

Jumat, 8 September 2017 | 11:41 WIB

KPR Komersial Makin Sepi Peminat

Rabu, 6 September 2017 | 10:46 WIB

BTN Sudah Salurkan 1.500 Unit Rumah

Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Libur Lebaran Waterpark Citra Raya City Padat

Senin, 3 Juli 2017 | 11:08 WIB

Diskon 10 Persen untuk New Castle dan Torino

Senin, 19 Juni 2017 | 11:37 WIB

BTN Jambi Belum Jajaki KPR Mikro

Jumat, 28 April 2017 | 11:31 WIB

Tebo Garap Program Sejuta Rumah Murah

Rabu, 19 April 2017 | 11:01 WIB

Jatah Program Bedah Rumah untuk Kerinci Berkurang

Senin, 10 April 2017 | 11:51 WIB

Tahun Depan, Dua Daerah Ini Dapat Pembangunan Rusun

Senin, 28 November 2016 | 09:49 WIB

Ketua AREBI: Broker Properti Harus Bersertifikat

Jumat, 25 November 2016 | 14:29 WIB