• Kamis, 21 September 2023

Biaya Lain yang Harus Diketahui Saat Membeli Rumah

- Kamis, 7 Januari 2016 | 15:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SAAT Anda berencana membeli sebuah rumah, dana yang harus dipersiapkan tidak hanya seputar harga rumahnya saja. Terdapat beberapa biaya lain yang harus dikeluarkan, sehingga perlu dibuat perencanaan anggarannya secara matang. Nah, agar Anda tak terjebak dalam permasalahan dalam hal bajet, berikut Rumah.com paparkan sejumlah biaya yang harus dikeluarkan saat membeli rumah.

  1.     Uang tanda jadi atau booking fee. Umumnya, jumlah uang tanda jadi ini ditentukan oleh masing-masing pengembang. Faiz selaku Marketing Perumahan Pondok Nurul Fikri mengungkapkan, kisarannya sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Bila uang ini telah diberikan kepada pengembang, selanjutnya Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dan jadwal pelunasan uang muka.
  2.     Uang muka atau down payment. Biasanya beberapa developer memberikan keringanan dalam hal uang muka, yakni sistem angsuran dengan waktu tertentu. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, bila luas bangunan pada rumah dibawah 70m2, maka uang dp-nya hanya diperbolehkan sebesar 10%. Sementara bagi rumah dengan LB diatas 70m2, dp-nya adalah 20%. Sebagai catatan, sebaiknya pembayaran uang muka ini dilakukan setelah akad kredit Anda disetujui bank.
  3.     Biaya notaris untuk mengikat kredit secara hukum. Dalam hal ini, biasanya beberapa developer sudah bekerjasama dengan kantor notaris terpercaya. Bersama pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank.Selain SPJB, sertifikat lain yang harus Anda urus dan dikenakan biaya pembuatan adalah AJB atau Akta Jual Beli, balik nama sertifikat, dan biaya pengikatan akad kredit. Besaran nominalnya tergantung dari masing-masing kantor notaris.
  4.     Biaya pengecekan sertifikat. Sebelum Anda melakukan transaksi jual beli, ada baiknya jika melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu ke kantor pertanahan setempat. Langkah ini dirasa sangat penting, guna memastikan memastikan sertifikat rumah tidak memiliki catatan blokir, sita atau catatan lainnya yang bisa merugikan Anda. Besar biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijkan kantor pertanahan setempat.
  5.     Biaya yang juga ditanggung oleh pembeli adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi itu sangat dibutuhkan dalam proses kredit guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet.
  6.     Biaya pemasangan instalasi. Jika developer belum menyediakan instalasi secara lengkap, mau tak mau Anda harus merogoh kocek untuk biaya pemasangan PDAM, saluran telepon, atau penyambungan listrik. Untuk simulasi biaya yang harus dikeluarkan, Anda bisa mengeceknya di http://www.pln.co.id/simulasi/pasangbaru/.

    Biaya tak terduga. Biaya terakhir yang harus Anda persiapkan adalah dana cadangan untuk berjaga-jaga jika ada kebutuhan lain yang muncul tiba-tiba. Seperti diantaranya biaya untuk biaya KPR, PPN, BPHTB dan lain-lain. Sebaiknya siapkan biaya 15 hingga 20 persen.

Editor: Administrator

Terkini

Mulai Maret Beli Rumah Bebas PPN, Ini Syaratnya!

Senin, 1 Maret 2021 | 23:29 WIB

Model Dapur Rumah Minimalis Type 36

Rabu, 24 Januari 2018 | 14:49 WIB

Citra Raya City Perkenalkan Tipe Canna

Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:34 WIB

Selama Pameran, Transaksi REI Capai 21,5 Miliar

Jumat, 8 September 2017 | 11:41 WIB

KPR Komersial Makin Sepi Peminat

Rabu, 6 September 2017 | 10:46 WIB

BTN Sudah Salurkan 1.500 Unit Rumah

Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Libur Lebaran Waterpark Citra Raya City Padat

Senin, 3 Juli 2017 | 11:08 WIB

Diskon 10 Persen untuk New Castle dan Torino

Senin, 19 Juni 2017 | 11:37 WIB

BTN Jambi Belum Jajaki KPR Mikro

Jumat, 28 April 2017 | 11:31 WIB

Tebo Garap Program Sejuta Rumah Murah

Rabu, 19 April 2017 | 11:01 WIB

Jatah Program Bedah Rumah untuk Kerinci Berkurang

Senin, 10 April 2017 | 11:51 WIB

Tahun Depan, Dua Daerah Ini Dapat Pembangunan Rusun

Senin, 28 November 2016 | 09:49 WIB

Ketua AREBI: Broker Properti Harus Bersertifikat

Jumat, 25 November 2016 | 14:29 WIB
X