Apa yang Harus Dilakukan Saat Pengembang Ingkar Janji?

- Senin, 25 Januari 2016 | 14:36 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TERWUJUDNYA impian memiliki rumah baru yang berlokasi di area klaster atau town house, akan menjadi hal terindah yang tak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Tetapi rasa senang ini bisa saja berubah jika pengembang mengingkari janji manisnya.

Misalnya, pengembang mengungkapkan bahwa nantinya perumahan A akan dilengkapi kolam renang, taman bermain, dan mini garden. Kenyataannya saat ditunggu hingga satu tahun lamanya, pembangunan tersebut tidak pernah ada. Atau contoh kasus lainnya, spesifikasi rumah tidak sesuai dengan konsep yang tertera di brosur. Jika hal ini menimpa Anda, langkah apa yang bisa dilakukan?

Jika Tak Menyediakan Fasilitas Perumahan

Dikutip dari tataruangindonesia.com, penghuni bisa melakukan gugatan class action jika pengembang tidak membangun fasilitas perumahan yang dijanjikan pada saat transaksi. Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, gugatan terhadap pengembang juga bisa dilakukan secara individu.

Pada prinsipnya, penghuni sebuah kompleks perumahan –baik klaster atau town house– adalah konsumen atau pengguna akhir dari suatu produk barang atau jasa. Maka dari itu, ia dilindungi UU Perlindungan Konsumen. Dari mulai fasilitas yang tidak sesuai dengan brosur penawaran, sampai soal cicilan lunas tapi sertifikat rumah tidak keluar. Selain itu, masih banyak juga pengembang yang tak menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sesuai aturan.

Ancaman bagi pengembang yang tidak melakukan kewajiban membangun fasum dan fasos adalah denda hingga Rp2 miliar atau penjara selama 5 tahun. Perbandingan antara luas fasilitas dengan perumahan adalah sekitar 40 banding 60.

Meski begitu, perbandingan atau persentase tersebut tergantung besar kecilnya kompleks perumahan yang dibangun. Untuk perumahan kecil yang luas arealnya kurang dari 5000m2, lahan fasum-fasos bisa 20 atau 30 %. Kebanyakan digunakan untuk jalan, drainase, gorong-gorong, dan lahan terbuka.

Oleh karena itu, cermatlah dalam memilih hunian yang ideal untuk Anda dan keluarga tinggali. Perumahan dengan fasilitas yang lengkap, tentu akan berdampak baik pada kebutuhan jasmani dan rohani.

Jika Spesifikasi Rumah Tak Sesuai Konsep

Masalah kedua yang mungkin dialami sebagian orang adalah kondisi rumah tidak sesuai dengan perjanjian awal. Seringkali isi pasal-pasal dalam PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) lebih menguntungkan pihak developer daripada pihak konsumen.

Sebagai contoh, apabila terjadi keterlambatan pembayaran (misalnya, cicilan DP rumah yang belum lunas), konsumen akan dikenakan denda; tetapi sebaliknya bila developer tidak menepati janjinya (misalnya, serah terima kunci yang tidak sesuai jadwal) maka konsumen hanya akan mendapatkan seribu satu alasan.

Kembali pada PPJB, dalam surat tersebut biasanya hanya dilampirkan:

1) Denah rumah

2) Tampak muka

3) Spesifikasi umum

Poin 1 dan 2 relatif mudah dicek, karena merupakan bagian yang kasat mata. Sebaliknya, poin 3 mengenai spesifikasi teknis—yang merupakan penentu kualitas rumah dan umur pakainya justru sulit diperiksa.

Konsumen perlu berhati-hati, karena biasanya developer hanya menerangkan spesifikasi yang sangat umum, misalnya pondasi batu kali dan struktur beton bertulang, tapi tidak menyebutkan berapa sentimeter kedalaman dan lebar pasangan batu kali.

Mereka juga tidak menyebutkan berapa ukuran diameter besi tulangan beton yang akan dipakai sebagai struktur konstruksi rumah yang dibeli. Padahal, hal ini lebih penting daripada sekadar tampak muka rumah (fasad).  Karena percuma saja sebuah rumah terlihat indah saat dibeli, namun dalam waktu 1-2 tahun dindingnya retak karena pergeseran tanah.

Bagi Anda yang mengalami kasus serupa, terlebih dahulu Anda bisa memberikan somasi kepada pengembang. Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk kasus pelanggaran perjanjian, pengembang bisa dikenakan denda atau wanprestasi. Namun ketika tidak menemui titik temu, masyarakat bisa melaporkannya ke asosiasi hingga Kementerian Perumahan Rakyat sebagai regulator.

Editor: Administrator

Terkini

Mulai Maret Beli Rumah Bebas PPN, Ini Syaratnya!

Senin, 1 Maret 2021 | 23:29 WIB

Model Dapur Rumah Minimalis Type 36

Rabu, 24 Januari 2018 | 14:49 WIB

Citra Raya City Perkenalkan Tipe Canna

Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:34 WIB

Selama Pameran, Transaksi REI Capai 21,5 Miliar

Jumat, 8 September 2017 | 11:41 WIB

KPR Komersial Makin Sepi Peminat

Rabu, 6 September 2017 | 10:46 WIB

BTN Sudah Salurkan 1.500 Unit Rumah

Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Libur Lebaran Waterpark Citra Raya City Padat

Senin, 3 Juli 2017 | 11:08 WIB

Diskon 10 Persen untuk New Castle dan Torino

Senin, 19 Juni 2017 | 11:37 WIB

BTN Jambi Belum Jajaki KPR Mikro

Jumat, 28 April 2017 | 11:31 WIB

Tebo Garap Program Sejuta Rumah Murah

Rabu, 19 April 2017 | 11:01 WIB

Jatah Program Bedah Rumah untuk Kerinci Berkurang

Senin, 10 April 2017 | 11:51 WIB

Tahun Depan, Dua Daerah Ini Dapat Pembangunan Rusun

Senin, 28 November 2016 | 09:49 WIB

Ketua AREBI: Broker Properti Harus Bersertifikat

Jumat, 25 November 2016 | 14:29 WIB