KUALATUNGKAL- Menjamurnya kos-kosan tak berizin di Kuala Tungkal juga diakui oleh Kepala BLHD Tanjung Jabung Barat, Hamzah.
Dia menyebut, kos-kosan juga wajib memiliki izin HO (Hinder Ordonantie) dan sampai saat ini belum ada yang mengurus.
Menurutnya, izin HO untuk kos-kosan atau penginapan tercantum di peraturan perundang-undangan.
"Kalau tidak memiliki berarti melanggar undang-undang," ujarnya.