• Jumat, 29 September 2023

Urusan Pertanahan Kini Hanya Butuh Satu Hari!

- Rabu, 13 Juli 2016 | 15:20 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Selama ini, banyak masyarakat mengeluhkan ‘ribetnya’ dan ‘lamanya’ proses pengajuan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Hal ini seperti dialami Minada Buhang, seorang ibu rumah tangga asal Gorontalo. Melalui email pribadi, ia menyampaikan keluhannya seputar waktu tunggu pembuatan sertifikat tanahnya yang sudah berlangsung dua bulan.

Mina mengaku, hingga saat ini sertifikat tanah tersebut tak kunjung selesai bahkan belum ada kabar terbaru dari pihak BPN, dikutip dari rumah.com.

Menyikapi persoalan yang umum terjadi dan bervariatif ini, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) meluncurkan sebuah bentuk inovasi layanan pertanahan, yang dinamakan One Day Service.

Ini merupakan layanan ‘satu hari selesai’ dibidang pertanahan yang dilaksanakan pada Loket Pelayanan Kantor Pertanahan maupun mobil LARASITA.

Layanan ini dilaksanakan untuk jenis pelayanan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari (1-8 jam) yang dilaksanakan pada hari kerja.

LARASITA sendiri merupakan Layanan Jemput Bola dengan sistem layanan pertanahan bergerak (mobile land service), yang bersifat pro-aktif dengan hadirnya petugas BPN RI ke tengah-tengah masyarakat.

Sementara tujuan diadakannya One Day Service adalah untuk mempermudah pelayanan di bidang pertanahan, mempersingkat alur birokrasi pelayanan di bidang pertanahan, serta mewujudkan harapan masyarakat pengguna layanan dibidang pertanahan.

Melalui inovasi terbarukan ini, diharapkan mampu memangkas peran para calo yang menyebabkan ‘biaya tinggi’ dalam pengurusan layanan pertanahan.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan menyediakan loket khusus One Day Service dan setiap berkas permohonan diberikan tanda khusus (stempel One Day Service).

One Day Service LARASITA dilaksanakan oleh Tim LARASITA pada lokasi tertentu, sesuai jadwal penugasan tim yang telah ditetapkan dan diinformasikan kepada masyarakat.

Untuk informasi, One Day Service saat ini telah dilaksanakan di banyak Kantor Pertanahan antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kubu Raya, Kota Padang, Kota Makasar dan Kantor Pertanahan lainnya.

Jenis Layanan Pertanahan dalam One Day Service

Menurut situs bpn.go.id, One Day Service dilaksanakan untuk beberapa jenis layanan pertanahan tertentu.

Jenis layanan pertanahan di masing-masing Kantor Pertanahan berbeda, dikarenakan ketersediaan data pertanahan, sumber daya manusia serta infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang ada.

Beberapa layanan pertanahan dalam One Day Service antara lain:

    Pengecekan Sertifikat
    Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)
    Pendaftaran Hak Milik Berdasarkan Surat Keputusan
    Peningkatan Hak / Perubahan Hak
    Peralihan Hak
    Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
    Perpanjangan Hak Tanpa Ganti Blanko
    Pencatatan Sita
    Pencatatan Blokir

Editor: redaktur

Terkini

Mulai Maret Beli Rumah Bebas PPN, Ini Syaratnya!

Senin, 1 Maret 2021 | 23:29 WIB

Model Dapur Rumah Minimalis Type 36

Rabu, 24 Januari 2018 | 14:49 WIB

Citra Raya City Perkenalkan Tipe Canna

Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:34 WIB

Selama Pameran, Transaksi REI Capai 21,5 Miliar

Jumat, 8 September 2017 | 11:41 WIB

KPR Komersial Makin Sepi Peminat

Rabu, 6 September 2017 | 10:46 WIB

BTN Sudah Salurkan 1.500 Unit Rumah

Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Libur Lebaran Waterpark Citra Raya City Padat

Senin, 3 Juli 2017 | 11:08 WIB

Diskon 10 Persen untuk New Castle dan Torino

Senin, 19 Juni 2017 | 11:37 WIB

BTN Jambi Belum Jajaki KPR Mikro

Jumat, 28 April 2017 | 11:31 WIB

Tebo Garap Program Sejuta Rumah Murah

Rabu, 19 April 2017 | 11:01 WIB

Jatah Program Bedah Rumah untuk Kerinci Berkurang

Senin, 10 April 2017 | 11:51 WIB

Tahun Depan, Dua Daerah Ini Dapat Pembangunan Rusun

Senin, 28 November 2016 | 09:49 WIB

Ketua AREBI: Broker Properti Harus Bersertifikat

Jumat, 25 November 2016 | 14:29 WIB
X