MUARASABAK – Kebijakan Pemkab Tanjungjabung Timur yang mewajibkan seluruh pejabat untuk menetap di Muarasabak saat hari kerja, rupanya menjadi angina segar pemilik kontrakan.
Bahkan, mendengar kebijakan tersebut, para pemilik kontrakan rumah, khususnya yang berada tak jauh dari komplek Perkantoran Muarasabak mulai berbenah. Kebijakan Pemkab ini tentunya merupakan rezeki tersendiri bagi para pemilik kontrakan rumah atau bedeng.
Salah seorang warga yang memiliki sejumlah rumah kontrakan mengatakan, kebijakan pemerintah cukup baik. Sebab, selama ini sejak akses tempuh dari Kabupaten Tanjabtim menuju Jambi lumayan dekat, membuat para pejabat,PNS tidak ingin tinggal di Kabupaten Tanjabtim.
"Kalau ke Jambi butuh waktu sekitar satu jam lebih, ini yang membuat para pejabat dan PNS tidak ingin tinggal di Sabak,(Tanjabtim,red). Lihat sudah hampir 5 tahun kontrakan tidak ada yang sewa," ujar Yanto.
Di seputar komplek perkantoran sendiri,kata Yanto, yakni di Kelurahan Talang Babat Kecamatan Muarasabak Barat, terdapat sekitar puluhan kontrakan atau bedeng. Dimana harga sewanya cukup variatif mulai dari Rp 3 - .8 juta per tahun.
Sementara itu salah seorang PNS yang enggan disebutkan namanya, dan masih menetap di Kota Jambi mengatakan, harga sewa kontrakan di Muarasabak masih terlalu mahal. Untuk bedeng petak berukuran 3 x 4 meter saja, disewakan hingga Rp. 3 hingga 4 juta per tahun.
"Belum lagi ditambah biaya makan dan keperluan sehari-hari, jadi kalau saya menetap ada dua dapur yang harus dibiayai," keluhnya.
Menanggapi kebijakan Pemkab yang mengharuskan pejabat untuk menetap di Tanjabtim saat hari kerja, menurutnya kebijakan tersebut sangat bagus.
Karena akan lebih meningkatkan perekonomian di Kabupaten Tanjabtim. Namun hal tersebut seharusnya diiringi dengan adanya penambahan rumah dinas untuk pejabat.
"Sekarang kan yang ada fasilitas Rumdis baru untuk pejabat eselon II saja, mudah-mudahan ke depan pejabat aselon III juga mendapat fasilitas Rumdis," harapnya.