JAMBI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur mengamankan SW (30), warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu yang dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.
Ditemui wartawan di Mapolsek Jambi Timur, pelaku mengaku sudah lima kali mencabuli korban yang masih berusia 16 tahun. Pelaku mengaku jika ia berpacaran dengan korban.
"Aku rayu dia untuk melakukan hubungan badan dengan dijanjikan mau dinikahi," ujar pelaku.
Ditambahkan pelaku, ia sebenarnya mau bertanggung jawab, namun pihak keluarga korban tidak setuju, dan melapor ke polisi. "Bukannya dak mau tanggung jawab, tapi kelarga (korban, red) nya tidak setuju," tutupnya.
Sementara itu Kapolsek Jambi Timur, AKP M Jalaluddin, mengatakan pelaku melakukan aksinya di bangunan kosong di belakang Minimarket Abadi, Kelurahan Tanjung Sari.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 pasal 81 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Jalaluddin.