JAMBI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung meringkus dua orang remaja karena melakukan penjambretan. Keduanya adalah SB (15) dan RVS (17).
Kapolsek Jelutung, AKP Khairul, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kedua pelaku diduga sudah beraksi lebih dari satu kali. Bahkan salah seorang diantaranya merupakan residivis.
"Keduanya terpaksa kita tahan karena perbuatan mereka sudah berulang kali," ujar Khairul, Selasa (26/5).
Ditambahkan Khairul, kedua pelaku terakhir beraksi pada 13 Mei lalu, dimana korbannya adalah Winda, seorang karyawati. Setelah menerima laporan korban, kata Khairul, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.