JAMBI - Peraturan Daerah (perda) Prostitusi yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sejak beberapa waktu belakangan ini sudah mulai diberlakukan. Tapi hasilnya belum seperti yang dijanjikan pemerintah dan diharapkan masyarakat.
Salah satu yang diatur dalam perda tersebut adalah ancaman sanksi pidana kurungan dan denda hingga puluhan juta. Tapi penerapannya, para pelaku prostitusi yang sering tertangkap saat razia, nyatanya hanya dikenakan pembinaan. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Jambi, Kaspul, mengatakan sudah ada yang dikenakan sanksi sesuai Perda tersebut. Dia mencontohkan, pelanggar Perda yang terjaring razia, saat ini dibina di panti sosial di Talang Bakung.
Menurutnya, pembinaan juga sudah merupakan sanksi yang diberikan. Pembinaan di panti ditetapkan selama 6 bulan sampai satu tahun. "Ada dua orang sekarang yang di panti," kata Kaspul. Ketika ditanyakan tidak adanya proses peradilan, Kaspul membantahnya. Proses peradilan bisa juga dilakukan oleh pemuka-pemuka adat, atau musyawarah di tengah masyarakat. Dia mencontohkan, jika yang bersangkutan tertangkap oleh warga di pemukiman tersebut dan bukan razia tim, maka bisa saja warga yang memutuskan sanksi apa.
"Itu namanya sanksi adat. Sanksi adat ini juga ada tertuang di dalam Perda," katanya.
Namun jika masyarakat ingin menyerahkan pelanggar Perda kepada tim, maka akan diproses sesuai dengan prosedur penegakan Perda.
"Kalau tim yang menangkap, itu langsung diproses sesuai prosedur. Ada hakimnya, ada proses pengadilan. Kalau masyarakat yang tangkap, bisa dikenakan sanksi adat, bisa juga warga menyerahkan ke tim. Jadi semua itu fleksible, jangan dibilang tidak ada proses peradilan," pungkasnya.