JAMBI – Perkara Lippo Mall hingga kini terus bergulir. Meskipun Pemkot Jambi menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Damarindo sebagai pengembang Lippo Mall, namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebagai tergugat intervensi belum menyerah.
Kini Walhi sudah mengajukan banding atas putusan PTUN yang mencabut penolakan proses Amdal dari Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Jambi. Namun demikian Walikota Jambi, Sy Fasha, mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terkait dengan persoalan Amdal Lippo Mall.
Menurut Fasha, dari koordinasi itu Kementerian LHK menyambut positif langkah yang dilakukan Pemkot Jambi dalam menyikapi persoalanLippo Malla yang tersandung kasus Amdal. Fasha mengatakan pihaknya mendapat restu dari Kementerian LHK untuk memproses Amdal Lippo Mall.
Bahkan Fasha mengklaim Kementerian LHK sudah memberi petunjuk untuk menuntaskan persoalan tersebut. “Intinya KPA (Komisi Penilaian Amdal) bisa melanjutkan kembali penilaian Amdalnya. Tapi secara tertulis saya belum terima laporan,” kata Fasha.
Ditambahkan Fasha, jika nanti petunjuk tekhnisnya sudah dilaporkan, dirinya baru akan mengambil langkah lebih lanjut. Menurut Fasha, saat ini Lippo Mall masih belum beroperasi. “Saya lihat mall itu sekarang kondisinya memang ditutup. Karena memang belum dibolehkan untuk beroperasi,” tandasnya.