JAMBI - Kebun sawit seluas lebih kurang 16,4 hektar milik bandar narkoba Didin alias Diding hari ini, Selasaa (22/12), disita oleh penyidik Polda Jambi.
Kebun sawit yang berlokasi di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi tersebut disita terkait penanganaan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukkan oleh Diding.
Sebelumnya, sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Sengeti untuk penyitaaan tersebut. Oleh penyidik, di kebun tersebut dipasangi plang bertuliaskan 'tanah dan kebun sawit ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Didin alias Diding Bin Ibrahim'.