Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember, Ketua Kopipede: Terlalu Beresiko

- Kamis, 28 Mei 2020 | 10:00 WIB
Mochammad Farisi
Mochammad Farisi

 JAMBI - Pilkada serentak dipastikan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI. Dengan demikian maka tahapan Pilkada akan dimulai 15 Juni 2020.

Keputusan ini diambil dalam rapat secara virtual Komisi II DPR RI dengan anggota KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menanggapi putusan ini, Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi, Mochammad Farisi, LL.M, menilai bawa RDP tersebut mengingkari kesepakatan mereka sendiri, yang mana pada tanggal 14 April lalu telah dilaksanakan RDP dimana kesimpulannya akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir, yaitu tanggal 29 Mei 2020.

Namun tanggal 27 mereka sudah rapat dan menyimpulkan pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi dirinya, mengapa terburu-buru, ada apa?

Bila melihat klausula menimbang dan Pasal 201A (1) di Perppu No. 2 Tahun 2020, Pilkada ditunda akibat adanya pandemi global Covid-19 dan bencana nasional nonalam serta dalam rangka penanggulangan peyebaran pandemi Covid-19. Pasal 201A (3) juga menjelaskan Pilkada lanjutan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila bencana pandemi Covid-19 belum berakhir.

Faktanya sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, WHO belum mencabut status pandemi global dan di Indonesia angka kasus positif justru terus bertambah. Berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 No. 6 Tahun 2020, Indonesia masih dalam status bencana nasional nonalam Covid-19, dan juga Indonesia masih dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 berdasarkan Keppres No. 11 Tahun 2020.

Artinya, kesimpulan RDP Rabu (27/05) kemarin justru bertentangan dengan maksud dikeluarkannya Perppu itu sendiri dan terkesan memaksakan Pilkada di tengah wabah, terlalu beresiko! Perlu diingat tragedi Pemilu 2019 kemarin, 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit akibat kelelahan dalam proses putungsura, sedangkan Pilkada tahun ini ancaman lebih nyata, yaitu virus yang tak kasat mata.

Pemerintah memang sedang membangun sikap optimisme/percaya diri dengan istilah “normal baru”, bahwa kita juga bisa melaksanakan Pilkada dalam kondisi wabah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, namun optimisme juga harus melihat fakta riil dilapangan bahwa tingkat kedisiplinan masyarakat kita rendah.

Buktinya masih banyak warga tidak memakai masker, social/psycal distancing di fasilitas public seperti pasar tidak diterapkan, masih banyak warga yang nekat mudik, dan sebagainya.

Hampir semua tahapan pemilu melibatkan kontak fisik bahkan kerumunan masyarakat, seperti petugas PPDP melakukan coklit, verifikasi factual, rakor, raker, sosialisasi, kampanye, penyiapan logistik, putungsura di TPS, dsb. Semua kondisi tersebut sangat riskan tertular, siapa yang menjamin dan bertanggung jawab bila ada klaster Pilkada?

"Berdasarkan hasil diskusi kami dengan rekan-rekan Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) se-Indonesia, pelaksanaan Pilkada di bulan Desember ini terlalu beresiko! Kebetulan anggota KPPD juga banyak yang menjadi penyelenggara ditingkatan bawah, secara psikologis mereka merasakan tidak tenang, ada rasa takut berinteraksi karena khawatir akan tertular," ujarnya

Namun itulah demokrasi, opini, masukan dan teriakan masyarakat sipil tidak selalu diakomodir. Akhirnya wakil rakyat dan pemerintahpun telah membuat keputusan. Meskipun tidak setuju, lantas apakah kita ngambek dan bilang #IndonesiaTerserah? tentu tidak! maka tugas kita hari ini adalah mengawal sebaik mungkin pelaksanaan “pilkada baru” dimana protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin tinggi dan menjaga substansi penyelenggaraan dan hasil pilkada yang berkualitas.

Mengenai angaran? Penambahan anggaran untuk alat protokol kesehatan seperti APD, masker, sarung tangan, sabun cuci, tissue anti septik, pelindung wajah, cairan disinfektan dll bisa disiasati dengan penghematan kegiatan-kegiatan rakor/raker/sosialisasi yang biasanya dilakukan di hotel, bisa dilakukan secara daring, sehingga apabila ada penambahan anggarapun tidak terlalu membebani APBN.

Edukasi tentang pentingnya pilkadapun harus tetap dilakukan dengan memperbanyak MoU dengan dinas pendidikan dan perguruan tinggi untuk menyisipkan materi tetang pemilu pada pelajaran/matakuliah kewarganegaraan atau pancasila. Kemudian juga bisa membentuk Relawan Edukasi Daring Kepemiluan yang bertugas mengedukasi masyarakat melalui media social tentang hakekat dari pilkada, supaya partisipasi tetap tinggi dan berkualitas.

Editor: Administrator

Terkini

H. A Rahman Ungkap Alasan Maju di Pilwako Jambi

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:16 WIB