Sabtu, 1 April 2023

Selewengkan APBDes Hingga Rp 758 Juta, Kades Koto Dua Baru Ditahan Penyidik Polres Kerinci

Selasa, 22 Desember 2020 | 22:05:39 WIB


Kepala Desa Koto Dua Baru saat diperiksa penyidik Polres Kerinci
Kepala Desa Koto Dua Baru saat diperiksa penyidik Polres Kerinci / Metrojambi.com

 KERINCI - Kepala Desa (Kades) Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Radius Prawira, ditangkap anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci, terkait kasus dugaan penyelewengan APBDes tahun 2018-2019.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kasus ini Radius telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan telah diperoleh alat bukti adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka dalam pengelolaan APBDes 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Edi.

Disebutkan Edi, berdasarkan hasil audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 758.732.900,00, yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB, serta adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan (progres 0 persen).

"Dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening, namun pembangunan Gedung Seni dan Pendidikan tidak sesuai dengan RAB. Pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak dilaksanakan (progres 0 persen), dan dana dari APBDes 2019 yang ditarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak digunakan sesuai peruntukan (pembangunan jalan lingkungan dan irigasi), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," beber Edi.

Terkait kasus ini, Edi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, yang terdiri dari Perangkat Desa Koto Dua Baru, BPD Koto Dua Baru, Inspektorat Kabupaten Kerinci, Dinas PMD Kerinci, BPKPD Kerinci, serta pihak terkait lainnya.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran realisasi pekerjaan fisik dengan melibatkan Ahli Konstruksi Bangunan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh," ujar Edi.

Untuk tindak lanjutnya, terhadap tersangka Radius Prawira akan dilakukan penahanan dan Rabu (23/12/2020) besok akan dikirim berkas perkara kepada JPU Kejari Sungai Penuh.

"Kita akan melakukan koordinasi dengan JPU Kejari Sungai Penuh," pungkasnya.


Penulis: Dedi
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments