KUALATUNGKAL - Karena mencurigakan dan diduga merupakan barang selundupan, enam mobil sedan diperiksa petugas kepolisian dari Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) saat masuk melalui Pelabuhan Roro, Kualatungkal.
Informasi yang diperoleh metrojambi.com, awalnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mobil yang diduga berasal dari Batam, Kepulauan Riau itu, dimana sopir tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui warna mobil tidak sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kemudian petugas kepolisian yang tengah memeriksa penerapan protokol kesehatan para penumpang yang datang di Pelabuhan Roro, melakukan pengecekan satu persatu terhadap keenam mobil tersebut.
"Awalnya ditanya SIM. Karena nggak bisa jawab, terus diperiksa," kata sumber metrojambi.com.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui mobil tersebut tidak sesuai antara warna dengan yang tertera di STNK dengan warna kendaraan.
"Temuan sementara warna mobil tidak sesuai STNK. Jadi dikenakan tilang," ujar Guntur.