Selasa, 21 Maret 2023

Saksi Beber Peran Ihsan

Sidang Kasus Korupsi Paket Bansos Covid-19

Selasa, 09 Maret 2021 | 10:28:48 WIB


Anggota DPR RI asal Jambi, Ihsan Yunus
Anggota DPR RI asal Jambi, Ihsan Yunus / ANTARA

JAKARTA - Peran anggota DPR RI asal Jambi, Ihsan Yunus, dalam pusaran korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial semakin jelas. Ihsan disebut membawa perusahaan yang menjadi vendor penyedia paket bansos dan diduga menerima fee melalui asistennya, Agustri Yogasmara.

Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Adi sebelumnya juga menjabat Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry, konsultan hukum yang membawa PT Mandala Hamonangan Sude, didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian,  direktur utama PT Tigapilar Argo Utama, didakwa menyuap senilai Rp 1,95 miliar.


Penulis: ant
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments