SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun akhirnya menyesuaikan kebijakan soal alokasi dana desa (ADD) pada 2020 dan 2021 setelah sebelumnya disorot auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.
Pada 2019, BPK menemukan adanya pelanggaran karena pengurangan ADD hingga Rp 12 miliar.
Baca selengkapnya di Harian Pagi Metro Jambi....