JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara dengan Ketua Umum Moeldoko.
Hal ini disampaikan Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3).
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna dalam keterangannya persnya.
Baca juga : Ini Penjelasan Kemenkumham Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Moeldoko
Yasonna menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD, DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Selain itu, pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada.