JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menghabiskan dana puluhan miliar untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 pada 2020. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menemukan banyak kejanggalan dalam pengadaan dan penyalurannya.
Melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19, Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Sosdukcapil) Provinsi Jambi memberikan bantuan sembako dan uang tunai bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Baca juga: Peran Ihsan Terungkap, Diduga Garap Proyek Bansos Melalui BUMN
Petunjuk teknis kegiatan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 451/KEP.GUB/SOSDUKCAPIL-1.1/2020 tanggal 18 Mei 2020. Salah satu ketentuannya adalah nilai bantuan yang ditetapkan Rp 600.000,00 per keluarga. Bentuknya adalah paket sembako Rp 350 ribu dan uang tunai Rp 250 ribu.