JAMBI - Bantuan sosial sembako Covid-19 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi pada 2020 mengalami banyak masalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan sebesar Rp 422 juta dalam pengadaan sembako oleh Bulog.
Bulog ditunjuk sebagai rekanan pengadaaan bantuan sosial paket sembako pada 2020 melalui proses penunjukan langsung (PL). Penunjukan dilakukan berdasarkan rapat pada 15 Mei 2020 di aula BPBD Provinsi Jambi. Dalam pelaksanaannya, ditemukan ketinggian harga dan keterlambatan penyaluran.
Baca juga: Dibagikan di Kantor Camat
“Terdapat ketinggian harga yang dibebankan dalam penentuan harga sembako kepada Pemprov Jambi, yang memboroskan keuangan daerah sebesar Rp 422.486.811,70”. Demikian kesimpulan hasil audit BPK Perwakilan Jambi yang dirilis belum lama ini dan salinannya didapat Metro Jambi.
Bansos diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui kegiatan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sejak kasus Covid-19 mengalami peningkatan pada 2020. Leading sector-nya adalah Dinas Sosdukcapil Provinsi Jambi.