JAMBI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan AT selaku Direktur Operasional PT. ICR, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (03/06) kemarin.
AT merupakan salah satu tersangka kasus terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang juga sebagian telah ditahan sehari sebelumnya.
Baca juga: Ini Duduk Perkara Kasus IUP Batubara yang Menjerat Pengusaha Batubara Jambi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntaj,SH.MH dalam siaran persnya, ia menjelaskan pasal sangkaan dan peran tersangka AT dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 92 miiar lebih itu.