MUARABUNGO - Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Bungo.
Bahkan beberapa waktu lalu, 7 oknum pejabat dusun yang dilaporkan masyarakat sudah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bungo.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bungo, Taufik Hidayat membenarkan adanya dugaan penyelewengan DD yang diajukan beberapa oknum pejabat dusun kurun waktu 2016 hingga 2020 lalu.
"Saya dapat kabar dari Camat maupun Rio (Kepala Desa), mereka yang dilaporkan sudah dipanggil pihak kejaksaan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dana desa," ujar Taufik.
Menurutnya, pemanggilan itu sudah sesuai dengan LHP dari inspektorat Kabupaten Bungo yang diterima kejaksaan. "Saya rasa pemanggilan itu karena LHP dari inspektorat telah sampai ke kejaksaan," jelasnya.
Dikatakannya, jika pada rentang waktu dari tahun 2016 hingga 2020, laporan masyarakat itu diantaranya adalah kegiatan Pamsimas dan anggaran pagelaran seni musik yang digelar Dusun Pauh Agung.
Taufik menyebutkan, mulai tahun 2016 hingga 2020, jabatan Rio Dusun Pauh Agung bukan diisi oleh Rio, melainkan PJS, yang diambil dari pegawai Kantor Camat Limbur Lubuk Mengkuang.
"Dari laporan masyarakat, diantaranya ada kegiatan Pamsimas dan anggaran pagelaran seni. Itu juga bukan hanya saat dipegang Rio, melainkan ada saat jabatan PJS, selama satu tahun setengah," tambahnya.
Makanya kata Taufik, untuk mengetahui hasil laporan masyarakat tersebut, harus dilakukan pembongkaran terlebih dahulu atas pekerjaan yang dilakukan.
"Saya dapat informasi, laporan itu, hanya soal uang yang Rp 23 juta. Cuma, saya rasa harus bongkar dulu jika itu laporan Pamsimas," tegasnya.