JAMBI - Ketua Komisi Pemilihan Umum Tanjab Timur Nurkholis akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (1/12) setelah buron selama 19 hari. Diburu oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, tersangka korupsi dana pilkada itu menyerahkan diri di gedung Kejaksaan Tinggi Jambi.
Nurkholis datang ke gedung Kejati di Telanaipura pada Rabu (1/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Dia didampingi penasihat hukumnya, Hasmin Andalusi Sutan Muda.
Berkemeja putih, Nurkholis masuk ke halaman gedung Kejati dengan langkah tenang. “Saya didampingi kuasa hukum. Alhamdulillah selama ini sehat,” ujarnya menjawab wartawan yang biasa meliputi di gedung Kejati.
Dia menyatakan akan menghormati proses hukum. “Saya bukan menghilang, bukan juga lari, hanya mencari perlindungan hukum. Maka sekarang saya langsung menyerahkan diri,” ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui sebelumnya ada penetapan statusnya sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Tanjabtim. Katanya, saat itu dia tidak menggunakan alat komunikasi.
“Setelah berjalan saya baru tahu. Setelah saya merasa ada pendampingan, saya langsung menyerahkan diri,” pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany menyatakan bahwa DPO kasus korupsi KPU Tanjabtim itu menyerahkan diri pada pukul 17.00. “Tersangka akan diantar penyidik Pidsus Kejati Jambi ke Kejari Tanjabtim,” tambahnya.
Wartawan Metro Jambi di Muarasabak, Nanang Suratno, melaporkan bahwa Nurkholis tiba di gedung Kejari Tanjab Timur pada pukul 20.56 WIB tadi malam. Begitu tiba, Nurkholis langsung digiring masuk ke dalam gedung Kejari didampingi kuasa hukumnya.
Terlihat di gedung Kejari sudah stand by satu unit mobil tahanan. Penyidik menyebutkan, usai pemberkasan kemungkinan tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolres. “Biasanya proses seperti itu,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjabtim M Arsyad singkat.
Nurkholis ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana pilkada hibah dari APBD 2020 Tanjabtim pada 2 November 2021. Penyidik menduga, Nurkholis terlibat korupsi sebesar Rp 800 juta dari dana hibah APBD 2020 sebesar Rp 19 miliar.
Tak hanya Nurkholis, penyidik juga sudah menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka, yakni sekretaris KPU Sumardi, bendahara pengeluaran Hasbullah, dan staf pembuat surat perintah membayar Mardiana. Sumardi dan Hasbullah sudah ditahan, Mardiana belum.
Namun, Nurkholis kabur dari panggilan jaksa hingga ditetapkan sebagai buron dan masuk DPO sejak 12 November 2021. Ketika upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya gagal, Nurkholis masih buron.
Hasmin Andalusi Sutan Muda mengatakan, dia baru dipercaya sebagai kuasa hukum Nurkholis pada Minggu (28/11) lalu. Saat itu dia menyampaikan syarat agar Nurkholis mau menyerahkan diri. Hari itu juga Nurkholis menyanggupi.
Hanya saja, kata Hasmin, untuk mempermudah administrasi, penyidik meminta agar penyerahan tidak dilakukan pada Minggu itu.
“Lalu disepakati Selasa. Tapi Senin kami mendapat kabar bahwa Selasa ada pemeriksaan sekretaris dan bendahara, jadi diminta Rabu,” jelasnya.
Kepala Kejati Jambi Sapto Subroto menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Kita mengapresiasi teman-teman lawyer bisa membawa tersangka sehingga prosesnya bisa berjalan,” katanya.
Sapta berharap kasus yang menyeret Ketua KPU Tanjab Timur ini menjadi pelajaran semua pihak. “Karena yang kita kelola uang negara, jadi harus ada pertanggungjawabannya sebesar apa pun itu,” pungkasnya.