SAROLANGUN – Inspektorat Kabupaten Sarolangun meminta mantan kepala dinas dan pegawai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sarolangun mengembalikan sejumlah dana kegiatan yang diduga fiktif. Jumlahnya mencapai Rp 384 juta.
Baca selengkapnya di Harian Pagi Metro Jambi...