Sabtu, 1 April 2023

Puluhan Honorer RSUD MHA Thalib Sungaipenuh Dirumahkan, Termasuk Sejumlah Dokter

Senin, 24 Januari 2022 | 16:44:04 WIB


Ilustrasi
Ilustrasi /

 SUNGAIPENUH - Tenaga honorer atau tenaga sukarela di lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh pada tahun 2022 banyak yang dirumahkan. Setelah honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) dan tukang sapu jalan dirumahkan, kini giliran honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh harus merasakan nasib yang sama.

Dari data yang diperoleh, tercatat sebanyak 69 orang honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi dirumahkan. 69 orang yang dirumahkan tersebut bertugas di hampir semua bagian, mulai dari petugas jaga ruangan, seperti ruang bedah, ruang anak, ruang paru, IGD, THT, dan ruang lainnya, hingga sopir dan satpam pun ikut dirumahkan.

Tidak hanya itu, sejumlah dokter pun juga kena imbas kebijakan dari Pemkot Sungaipenuh tersebut. Tercatat ada 9 dokter yang ikut dirumahkan, yang selama ini bertugas sebagai dokter jaga.

Permintaan agar para honorer tersebut dirumahkan langsung disurati oleh pihak RSUD MHA Thalib dengan nomor 800/500/I/RSUD MHT/2022, tertanggal 19 Januari 2022, yang ditanda tangani langsung Direktur RSU, dr. H. Iwan Suwindra, Sp B.

Salah seorang tenaga honorer yang dirumahkan mengaku saat ini dirinya dan sejumlah rekannya yang lain sudah tidak masuk kerja lagi, dan hanya menunggu pemanggilan kembali, dan itu belum tentu pasti.

"Ya, kami yang dirumahkan rata-rata sudah mengabdi bertahun-tahun, ada yang 5 tahun bahkan ada yang sudah lebih dari 10 tahun," ujar tenaga kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, kebijakan merumahkan pegawai honorer itu juga disayangkan oleh mantan pegawai RSUD MHA Thalib. Dia mengaku para honorer di RSU sebaiknya tidak dirumahkan dulu, mengingat untuk kelancaran pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

"Mereka para hohorer di RSU patut dipertahankan, jangan lah dirumahkan. Mereka sudah mengabdi sangat lama," ungkap sumber yang enggan disebutkan nama.

Tenaga honorer lainnya, dikonfirmasi juga mengatakan sama. Dia menambahkan, di RSU ada sekitar 300 lebih honorer. Namun dia sangat menyayangkan honorer yang telah lama mengabdi ikut dirumahkan.

"Ada yang 16 tahun honor dimulai 2006 silam. Sungguh sedih, gaji kami honorer tidak seberapa dibanding pelayanan yang diberikan. Mana tahu ada pengangkatan jadi ASN nantinya, tapi tak bisa ikut karena sudah diberhentikan, ini sama saja memutus rezeki seseorang," katanya.

"Memang banyak honorer dari Kabupaten Kerinci, tapi kan mereka tetap bisa bekerja di kota. Kabarnya masih ada gelombang kedua yang akan dirumahkan," sambungnya.

Kebijakan merumahkan honorer RSU juga disayangkan warga. Mengingat, selain alasan terganggunya pelayanan, juga atas azas kemanusiaan, terlebih bagi honorer yang telah sangat lama mengabdi, dan memang menggantungkan ekonomi keluarga dari upah sebagai honorer di RSU yang jumlahnya mungkin tidak begitu besar.

"Selama ini tidak pernah kita dengar honorer RSU dirumahkan, tapi sejak RSU sudah milik kota, kok dirumahkan. Apa mau diganti dengan orang baru, atau ada maksud lain, kita tidak tau juga ya," ungkap Hadi, salah seorang warga Kerinci.

Terkait hal itu, Dirut RSUD MHA Thalib Sungaipenuh, dr. Iwan Suwindra saat dikonfirmasi belum ada tanggapan. Dihubungi via telephone tidak diangkat, dihubungi via pesan singkat WhatsApp tidak ada balasan meski pesan sudah dibaca.

Namun jika merujuk dari surat RSU kepada honorer, dijelaskan kebijakan honorer dirumahkan berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan nomor 800/3499/Dinkes-1.2/XII/2021, tertanggal 28 Desember 2021, tetang penyegaran dan penyusunan kembali penempatan serta perubahan surat tugas tenaga kerja sukarela.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Manajemen RSUD MHA Thalib Kota Sungaipenuh mendata kembali TKHL, sesuai kebutuhan beban kerja untuk mendata ulang dan evaluasi kebutuhan tersebut. Berkenaan dengan itu, kami istirahatkan sementara dirumahkan. Apabila diperlukan akan dipanggil kembali," kutipan dari surat RSU yang ditujukan kepada honorer yang dirumahkan.


Penulis: Dedi Aguspriadi
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments