BANGKO - Bupati Merangin, H Mashuri meminta para pejabatnya selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebelum melakukan kegiatan sehingga tidak bermasalah pada kemudian hari.
"Saya minta kepada para pejabat, camat, dan kades sebelum melakukan kegiatan terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan JPN sehingga dalam melakukan kegiatan tidak ada keraguan-keraguan lagi," katanya, Senin (28/2).
Pemkab Merangin secara khusus memfasilitasi ruangan untuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Merangin sehingga kehadiran JPN di Kompleks Pemkab Merangin diharapkan bisa memaksimalkan sinergi antara kedua lembaga itu, terutama dalam pendampingan hukum.
Pemkab Merangin menjalin kesepakatan dengan Kejari Merangin yang ditandatangani Bupati Mashuri dan Kajari Merangin Raden Toto Theresia Tri Widorini. Hadir pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata dan Ketua DPRD Merangin Herman Efendi.
Kantor Jaksa Pengacara Negara berada di dekat Ruang Pola Bupati Merangin dan perannya terbuka untuk konsultasi maupun koordinasi terkait aturan dan hukum, sehingga tidak ada keragu-raguan dalam melakukan eksekusi kegiatan.
"Para pejabat yang ingin berkonsultasi atas kegiatannya tidak perlu lagi harus ke Gedung Kejari Merangin," ujar Bupati.
Bupati mengakui selama ini para pejabat, camat, dan kepala desa yang ingin berkoordinasi ke Kejari begitu pulang dari gedung itu sering "dipelesetkan" pihak-pihak tertentu, tapi dengan adanya Kantor JPN di Pemnkab Merangin akan semakin memberikan kemudahan.
Sinergi Pemkab Merangin dengan Jaksa Pengacara Negara sudah terjalin. Secara khusus Bupati Merangin memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini, atas keberhasilannya menyelamatkan aset desa di wilayah Kabupaten Merangin.