SUNGAIPENUH - Pemerintah Kota Sungaipenuh mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
“Mulai Senin (9/5) besok (hari ini, red) seluruh ASN sudah harus masuk kerja. Bagi yang tidak hadir siap-siap diberikan sanksi,” kata Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir, Minggu (8/5).
Ahmadi mengingatkan agar ASN tidak menambah libur Lebaran tanpa alasan yang jelas. “Tidak ada toleransi bagi ASN yang menambah libur lebaran tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Surat Edaran Walikota Sungaipenuh terkait aturan cuti bersama juga telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Sungaipenuh.
Dengan surat edaran itu disebutkan, terhitung tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai hadir kerja. “Bagi ASN yang mangkir akan kami berikan sanksi tegas,” kata Ahmadi.
Dikatakan Ahmadi, libur Lebaran tahun ini sudah diberikan cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama.
Ahmadi menambahkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungaipenuh akan membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran ASN ke seluruh OPD Pemkot Sungaipenuh.
“Apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan ada sanksi bagi bersangkutan,” pungkasnya.