JAMBI – Setelah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Polri akan mengumumkan satu tersangka lagi. Di Jambi, keluarga Yosua sendiri meminta agar semua yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka.
Baca versi cetaknya disini
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, tersangka baru dalam kasus tewasnya Yosua Hutabarat akan diumumkan besok, Selasa (9/8). “Tunggu ekspos besok, ya,” katanya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca juga : Polri Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Sore Ini
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia disangka dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.
Baca juga : Mahfud MD Sebut Sudah Ada Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Yosua
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai sidang kabinet di Istana Negara juga menyampaikan adanya tersangka ketiga. “Itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud.