Sabtu, 1 April 2023

Polres Kerinci Segel Tiga Lokasi Galian C Ilegal

Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:50:21 WIB


/ Metrojambi.com

 KERINCI - Polres Kerinci menyegel tiga lokasi galian C yang tidak memiliki izin operasional, yang berada di Ujung Ladang dan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi di lokasi galian C.

Selain lokasi, polisi juga menyegel tiga unit alat berat jenis excavator yang berada di lokasi galian C.

"Satreskrim bekerja sama dengan Sabara dan Lalu Lintas telah melakukan penertiban aktivitas galian C," kata Kasar Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi, Jumat (12/8/2022).

Diungkapkannya, dalam penertiban tersebut pihaknya menemukan tiga lokasi galian C tidak memiliki izin. Ketiga lokasi tersebut diamankan dengan memasang police line.

"Di tiga lokasi tersebut setelah dicek dokumennya tidak mempunyai izin. Yakni di Ujung Ladang pemiliknya adalah inisial KS dan di Siulak Deras inisial TW dan AM," jelasnya.

Saat ini, kata Edi Mardi, stastus perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan laporan polisi karena melakukan penambangan tanpa izin.

"Kita sampaikan bahwa di Kabupaten Kerinci terkait dengan kegiatan ilegal dan kebijakan Kapolda itu dilarang keras," tegasnya.

Adapun proses yang telah dilakukan lanjutnya, yakni mengamankan lokasi dan barang bukti dilakukan police line. Sementara pemiliknya dilakukan wajib melapor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Persoalan ini kita jerat pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.


Penulis: Dedi Aguspriadi
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments