JAMBI - Pihak Kepolisian terus mencari pemodal aktivitas penambangan minyak ilegal atau illegal drilling di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, pihaknya terus menggali keterangan 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk mencari keberadaan pemodal.
"Untuk pemodal masih kita cari," kata Arief, Rabu (14/9/2022).
Ditambahkan Arief, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek setempat dan juga akan berkirim surat kepada pihak-pihak terkait lainnya.
"Terkait lokasi, dampak dari illgal drilling ini bisa ditutup sehingga lingkungannya bisa lebih baik lagi,"terangnya.
Sebelumnya, lenyidik Ditreskrimsus Polda Jambi tetapkan 10 orang tersangka terkait kasus ilegal drilling di Desa Bukit Subur, Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengamankan 11 orang yang diduga menjadi pelaku penambangan minyak ilegal.
Dari 11 orang tersebut, 10 ditetapkan menjadi tersangka sedangkan satu orang lainnya dikenakan wajib lapor.
"Setelah kita pelajari, satu orang hanya kena sanksi administrasi. Kalau yang 10 orang kita berikan sanksi pidana,"ujarnya, Jumat (9/9/2022).
Kata Tory, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus untuk menangkap pemodal dan bos minyak ilegal tersebut.
"Saya pastikan akan terus mengejar siapapun modal dari aktivitas ini. Kita pastikan kita dalami," tandasnya.