Sabtu, 1 April 2023

KPK Benarkan Tetapkan 28 Tersangka Baru Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Selasa, 20 September 2022 | 13:57:09 WIB


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri / ANTARA/Benardy Ferdiansyah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah menetapkan 28 tersangka baru dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Baca juga : KPK Benarkan Lakukan Pengembangan Perkara Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi

"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca juga : KPK Periksa 15 Saksi untuk Tersangka Baru Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.

Baca juga : Lagi, 28 Anggota DPRD Tersangka

Sebelumnya pada Selasa pagi, Ali menyampaikan bahwa KPK tengah mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata dia.

Baca juga : Dikoordinir Apif, Dibagi Kusnindar

Meskipun begitu, katanya, untuk saat ini KPK belum dapat menyampaikan kepada publik mengenai kronologi dugaan perbuatan pidana dan tersangka serta sangkaan pasal.

Dia menyampaikan KPK akan segera menyampaikan informasi mengenai hal-hal tersebut setelah penyidikan yang dilakukan dirasa cukup.


Penulis: Ant/Ikbal
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments