Sabtu, 1 April 2023

KPK Periksa 12 Saksi di Lapas, Tujuh Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 “Masih Aman”

Rabu, 21 September 2022 | 07:02:48 WIB


/ dok/metrojambi.com

JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan sudah menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka korupsi suap ketok palu RAPBD 2017 dan 2018. Dalam pengembangan kasus itu, sebanyak 15 saksi kembali diperiksa pada Selasa (20/9/2022).

Baca versi cetaknya disini

“Pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam siaran persnya yang diterima Metro Jambi.

Hampir semua saksi yang diperiksa adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang sudah lebih dulu dihukum penjara dalam kasus ini. Karena itu, pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, tempat mereka ditahan.

Di antara mereka adalah mantan ketua DPRD Cornelis Buston (Demokrat) dan dua mantan wakil ketua, yakni Abdulrahman Ismail Syahbandar alias AR Syahbandar  (Gerindra) dan Chumaidi Zaidi (PDIP). Yang lain adalah anggota.

Mereka adalah Arrakhmat Eka Putra (PKS), Cekman (Hanura), Fahrurrozi (PKB), Gusrizal (Golkar), Kusnindar (NasDem), Parlagutan Nasution (PPP),  Sufardi Nurzain (Golkar), Supriyono (PAN), Tadjuddin Hasan (PKB), Wiwid Iswhara (PAN),  dan Zainul Arfan (PDIP).

Satu nama lagi yang dipanggil adalah Arfan, mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Arfan juga sudah dijeblokasn ke penjara terkait kasus ini.

Informasi yang dihimpun Metro Jambi, pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga siang sudah sembilan orang diperiksa.

“Di dalam masih ada tiga saksi yang masih diperiksa," ungkap Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi Jatmiko, Selasa (20/9) siang.

Hanya saja, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jambi Aris Munandar, hanya 12 orang yang diperiksa di Lapas. “Dua orang sudah bebas. Sedangkan satunya lagi (ditahan, red) di Lapas Sarolangun,” kata Aris.

Dua saksi yang telah bebas tersebut adalah Gusrizal dan Sufardi Nurzain.  Sedangkan yang ditahan di Sarolangun adalah mantan politisi PKB, Fahrurrozi. 

Sebelumnya, berbicara kepada media di Jakarta, juru bicara KPK, Ali Fikri memastikan bahwa lembaga anti rasuah itu memang sudah menetapkan 28 tersangka baru. “Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Ali Fikri menjawab pertanyaan media, Selasa (20/9).

Hanya saja, Ali Fikri enggan merinci nama-nama para tersangka itu. Namun, berdasarkan salah satu surat pemanggilan saksi yang beredar sehari sebelumnya, semua tersangka baru itu adalah mantan anggota DPRD 2014-2019.

Dari Fraksi PDIP ada nama Mely Hairiya, Luhut Silaban, dan Mesran dan dari Fraksi Retorasi Nurani (gabungan NasDem-Hanura) ada nama Edmon, Abdul Salam Haji Daud atau Salam HD, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Kusnindar.

Selanjutnya, mantan anggota Fraksi Gerindra M Khairil dan Bustami Yahya; dari Fraksi Demokrat  ada nama Rahima yang tak lain adalah istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Hasani Hamid, Nurhayati, dan Nasri Umar.

Tersangka lain adalah mantan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, yakni Syopian, Mauli, dan Hasan Ibrahim. Sedangkan dari Fraksi PAN ada nama Agus Rama dan Hasim Ayub dan dari Fraksi Golkar ada nama M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.

Lalu, ada nama politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Sofyan Ali (kini anggota Komisi V DPR RI), Sainuddin, dan Muntalia serta mantan anggota Fraksi Bintang Reformasi (gabungan Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan Sejahtera), Supriyanto dan Rudi Wijaya.

KPK sebelumnya telah memenjarakan 23 orang terkait korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018. Sebanyak 17 orang di antaranya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Dengan demikian, dari 55 anggota DPRD 2014-2019, sudah 45 yang dijadikan tersangka dan terpidana. Ada beberapa nama lain yang pernah disebut di persidangan menerima uang ketok palu, tetapi “masih aman”.

Mereka adalah Hillalatil Badri (PDIP, mantan Wabup Sarolangun), Eka Marlina (PKB, kini anggota DPRD Provinsi Jambi), dan Yanti Maria Susanti (Gerindra). Ada pula nama Budiyako (Gerindra, kini anggota DPRD Provinsi Jambi), Karyani (Demokrat), Sulianti (Demokrat), dan Nasrullah Hamka (PBB).

Beberapa nama sudah meninggal dunia, yakni Zoerman Manap (Golkar, mantan Wakil Ketua DPRD) dan Mayloedin (Golkar).

Terpidana lainnya adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola (bebas bersyarat), mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Asisten III Saifudin, kontraktor Joe Fandi Yoesman dan Paut Syakarin, serta mantan ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah.


Penulis: Ichsan/Joni Rizal
Editor: Joni Rizal



comments