JAMBI - Ada informasi lain di balik pengembangan dan penetapan 28 tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018. Selentingan kabar menyebutkan, penetapan itu atas desakan narapidana lainnya.
Informasi tersebut mencuat bukan tanpa alasan mengingatkan pasca penetapan 17 anggota DPRD sebagai tersangka sejak 2018 hingga sebagian sudah bebas, tidak ada tersangka baru dari kalangan DPRD.
Baca versi cetaknya disini
Satu tersangka terakhir adalah Apif Firmansyah, mantan orang dekat Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi yang juga sudah menjalani hukuman penjara dan kini bebas bersyarat.
Mantan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Zainal Abidin dan Apif disebut sebagai pihak yang mengajukan protes. Namun, pengacara Zainal Abidin, Nelson Freddy, membantahnya.
Menurut Nelson, tidak mungkin kliennya mendesak KPK menetapkan tersangka baru. “Tidak ada hubungan dengan desakan. Tidak ada urusan suka tidak suka. Memang harus seperti itu, tidak ada kekuatan Zainal di situ,” tegasnya, Selasa (20/9).
Nelson menjelaskan, karena perkara Apif Firmansyah sudah putus, maka perkara yang lain otomatis harus naik ke penyidikan.
Diakui Nelson, saat masih menjalani hukuman di Lapas Jambi, Zainal Abidin cs pernah menyurat KPK. “Tapi sekarang tidak pernah lagi. Mereka percaya hukum berjalan,” katanya.
Pada Juni 2021, sebanyak 11 terpidana korupsi dana “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 mendesak KPK melanjutkan pengusutan kasus yang diduga melibatkan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 itu.
Desakan disampaikan melalui surat yang dikirim pada 3 Juni 2021. Syahlan Samosir, pengacara salah satu terpidana itu, menyatakan bahwa para terpidana yang sedang dihukum “meminta keadilan, minta persamaan di depan hukum”.
“Yang belum diproses agar segera diproses. Apalagi nama-nama mereka lengkap semua dalam dakwaan," kata Syahlan, Selasa (8/6/2021). Surat ditujukan ke pimpinan KPK, ditembuskan ke Dewan Pengawas KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK.
Menurut Nelson, kliennya tidak mau pusing lagi. “Kalau dulu mereka pusing di dalam (penjara), sekarang meski sudah tenang tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Zainal Abidin memang sudah menikmati kebebasan. Zainal bebas bersama terpidana lainnya, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah, setelah mendapat remisi pada 17 Agustus 2022 lalu.
Pengacara Apif Firmansyah, Erwin, juga membantah kabar yang menyebutkan penetapan tersangka baru salah satu karena desakan kliennya. “Tidak ada itu dari kita,” katanya.
Menurutnya, nama-nama yang ditetapkan tersangka itu sudah muncul dari awal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Hanya saja, nama itu baru naik ke penyidikan saat ini.
Dia menyebutkan, status Apif sendiri pernah digantung tapi akahirnya jadi tersangka juga. “Jadi kurang lebih seperti itu,” tukas Erwin.