Kamis, 30 Maret 2023

Jaksa: Sambo Tembak Yosua Saat Hidup

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadiri Sidang Perdana

Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:42:13 WIB


/ dok/metrojambi.com


Bharade E lalu mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembak sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh. Dia terkapar dan mengeluarkan banyak darah sebelum akhirnya ditembak hingga mati oleh Sambo.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan dijawalkan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang berlangsung sejak pagi diikuti dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh kuasa hukumnya. Selanjutnya, sidang digelar untuk pembacaan dakwaan Putri Candrawathi.

Usai mendengar dakwaan, Putri Candrawathi menyebut tidak mengerti dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).  Majelis hakim lantas meminta JPU menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri.

Putri terlibat pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama. Jadi ada banyak orang, bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja,” kata jaksa.

Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.

“Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” ujar jaksa.

Namun, Putri mengaku tetap tidak mengerti sehingga hakim memintanya berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. “Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya,” ujar Putri setelah berbicara beberapa saat dengan penasihat hukumnya.

Sidang dakwaan Putri baru berakhir sekitar pukul 19.40 WIB.  Sidang dilanjutkan untuk mendengarkan dakwaan terhadap Brpika Ricky Rizal. Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk mengamankan ruang sidang dan sekitarnya.  

Obstruction of Justice

Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang juga dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Untuk kasus ini, jaksa menyebut Ferdy Sambo bersama-sama dengan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan bahwa kejadian berawal pada Jumat (8 Juli 2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Terjadi penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat hingga dia meninggal dunia.

“Salah satu upaya yang dilakukan (Sambo), yaitu menghubungi saksi Hendra Kurniawan,” kata jaksa penuntut umum.

Ketika menghubungi Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo menyebarkan skenario penembakan menurut versinya. Bahwa, tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E setelah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Selain mengatur skenario, Ferdy Sambo juga disebut meminta agar DVR CCTV di pos sekuriti kompleks Perumahan Polri Duren Tiga diganti dengan yang baru, yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, yaitu CCTV pos sekuriti kompleks.

Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua, primer Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penulis: Ant
Editor: Joni Rizal



comments