Sabtu, 1 April 2023

Tersangka Kasus Aborsi di Tanjab Barat Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 30 Januari 2023 | 14:29:22 WIB


Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli / Eko Siswono/Metrojambi.com

KUALATUNGKAL - Polres Tanjab Barat mengamankan AR (20) dan SA (21) terkait kasus aborsi yang menewaskan DM (22). Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

AR yang merupakan warga Lampung, diketahui adalah kekasih DM. Sedangkan SA merupakan warga Tanjab Barat yang membantu DM melakukan aborsi di salah satu kamar Hotel Setia Jaya, Kualatungkal, Tanjab Barat..

"Kepada keduanya kita sangkakan dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, Senin (30/1/2023).

Ditambahkan Padli, pihaknya tengah mendalami peran dari para tersangka dalam kasus ini serta mengumpulkan barang bukti. "Tim kita tengah melakukan pemeriksaan CCTV hotel. Kita juga menemukan barang bukti di kamar hotel," ujarnya.

Lebih lanjut, Padli mengatakan hasil pemeriksaan dokter diketahui DM meninggal dunia saat dalam perjalanan dari hotel ke RSUD KH Daud Arif Kualatungkal, Minggu (29/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, kasus aborsi di Tanjab Barat menyebabkan DM (22) dan bayinya meninggal dunia usai meminum obat yang diberikan SA di Hotel Setia Jaya.

Kedua pasangan kekasih itu melakukan Cek In di hotel Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 08.00 wib. Baru sekitar Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 14.15 wib korban chek out dari hotel.


Penulis: Eko Siswono
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments