MUARABUNGO - Fakta mengejutkan mencuat dari kasus kematian Dodi (35), warga Dusun Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dari penyelidikan aparat Polres Bungo, Dodi dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, Kus (56).
Tidak sendirian, Kus dibantu oleh anaknya yang lain atau adik kandung Dodi, Uj (28). Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro dalam konferensi pers, Senin (6/12), mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku membunuh Dodi atas permintaan korban sendiri.
Guntur menuturkan, kepada polisi tersangka menceritakan bahwa pembunuhan tersebut bermula ketika Kus dipanggil oleh Dodi ke kamarnya pada Selasa (30/11). Kus lalu mendatangi Dodi yang tinggal di sebuah kamar tertutup yang dipasangi teralis.
Kepada sang ayah, cerita Kus, Dodi mengaku sudah bosan hidup dan ingin mengakhiri hidupnya. Dia meminta bantuan Kus untuk mewujudkan keinginan tersebut. “Ayah korban mengiyakan keinginan korban,” ujar Guntur.
Keduanya lalu bersepakat bertemu di bendungan irigasi tak jauh dari rumah mereka di Dusun Mulya Jaya pada Rabu (1/12) malam. Kus kemudian meminta bantuan Uj.
“Kenapa di bendungan? Karena bendungan tersebut menjadi tempat yang sering dikunjungi oleh korban,” tambah Kapolres lagi.
Rabu malam, sekitar pukul 19.00 WIB, Kus dan Uj pun menuju bendungan. Dodi sudah lebih dulu menuju lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolres, Dodi membawa sendiri tali yang digunakan untuk mengikat tubuhnya. Dia mengambil tali jemuran di rumahnya.
“Sampai di lokasi, korban menyerahkan tali jemuran yang dibawanya kepada pelaku. Pelaku kemudian mengikat dan menyemplungkan korban ke dalam bendungan,” tambah Kapolres.
Usai melakukan aksi kejinya itu, Kus dan Uj beraktivitas seperti biasa. Begitu mengetahui informasi soal penemuan mayat, keduanya seolah kaget dan menunjukkan kesedihan.
Guntur mengatakan, anggota keluarga lainnya tidak ada yang mencegah pembunuhan tersebut. Itu karena selama ini Dodi yang menderita gangguan jiwa sering meresahkan warga.
Dodi juga sering menghilang sehingga menyusahkan keluarganya. Kepada polisi, keluarga korban juga menyatakan bahwa Dodi sering meminta hal yang tidak wajar selain sering menyatakan keinginan bunuh diri.
Tak hanya itu, keluarga juga mengeluhkan banyaknya biaya yang sudah dihabiskan untuk mengobati Dodi. “Alasan itu menjadi pendorong pelaku mengikuti keinginan korban,” tambah Guntur.
Atas perbuatannya tersebut, Kus dan Uj akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yakni melakukan pembunuhan berencana. Keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan Dodi berawal dari penemuan mayat mengapung di bendungan irigasi Dusun Mulya Jaya pada Kamis (2/12). Mayatnya ditemukan oleh Dema dalam posisi telungkup dengan kaki dan tangan terikat tali.
Dema yang terkejut langsung melapor ke orangtuanya. Penemuan itu menghebohkan warga yang kemudian berbondong-bondong ke lokasi. Belakangan mayat tersebut dipastikan Dodi, warga RT 07 RW 03 di dusun itu.
Hadi, warga setempat, menyebut bahwa walau mengalami gangguan jiwa, Dodi tidak menggangu warga lainnya.