JAMBI - Andy Veryanto bin Raimin, pria asal Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Riau, divonis bersalah karena penggelapan pajak oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 5 Agustus 2021. Pria kelahiran 1977 itu dihukum penjara selama satu tahun.
Andy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar.”
Baca versi cetaknya disini
Tindakan itu dilakukannya pada 2018, saat menjabat direktur PT Putra Indragiri Sukses yang bergerak di bidang jual beli bahan bakar minyak non subsidi, untuk menghindari pajak.
Dalam kurun Mei-Desember 2018, Andy menerbitkan sembilan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Akibat tindakannya, Andy dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 2.595.727.180.
Karena itu, selain dihukum setahun penjara, dia juga dikenai kewajiban denda sebesar Rp 2.595.727.180. Sebelumnya, Andy telah menitipkan uang pengembalian sebesar Rp 150 juta.
Kasus ini sempat bergulir ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jambi dan kasasi ke Mahkamah Agung. PT Jambi pada 14 September 2022 menguatkan putusan PN Jambi.
Namun, hakim MA pada 17 Maret 2022 menolak kasasi Andy. MA menyatakan Andy “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan”.
Karena itu, selain penjara selama satu tahun, dia dikenai denda sebesar Rp 5 miliar lebih.