JAMBI - Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi sebentar lagi akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Itu setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melimpahkan perkaranya ke penuntutan, Rabu (15/09).
Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Kejari Jambi. Subhi hadir mengenakan rompi merah tahanan Kajari Jambi dan celana sebetis dengan penutup kepala abu-abu.
Kepala Kejari Jambi, Fajar Rudi, mengatakan, berkas Subhi sudah lengkap baik formil maupun materil. "Barang bukti dan saksi cukup," kata Fajar Rudi didampingi Kasi Pidsus Yayi Dita dan Kasi Intel Wesli Sirait.
Kata Kajari, Subhi disangkakan dengan pasal 12 e dan 12 f UU RI nomor 31 tahub 1999 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP. "Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Apabila surat dakwaan lengkap, maka dalam 20 hari ke depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi," tambahnya.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Yayi Dita menjelaskan, kerugian yang ditemukan sebesar Rp 1,2 miliar. "Tersangka mengembalikan kepada saksi-saksi. Yang kita sita (dari saksi) Rp 300 an juta," kata Yayi.
Ketua Tim Penyidik Gempa Awaljon menambahkan, pengakuan tersangka, dia sudah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta. Namun yang disita dari 8 saksi adalah sebesar Rp 302 juta. "Kami sudah menyita uang dengan nominal Rp 302 juta dari 8 orang saksi," kata Gempa.
Meski demikian, penyidik belum menerima pengembalian apapun dari tersangka langsung. "Pengembangan perkara dan fakta nani akan kita buka di persidangan. Sampai saat ini kami masih fokus kepada Subhi," tegas Gempa lagi.
Subhi menjadi tersangka kasus pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi pada tahun 2017 sampai 2019. Sebanyak 9 orang bawahannya menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Dalam proses penyidikan setidaknya 11 orang sudah diperiksa, termasuk Sekda Kota Jambi, Budidaya.