Kamis, 30 Maret 2023

Tersangka Kasus Penipuan Pembelian Puluhan Ribu Sak Semen Ajukan Praperadilan

Kamis, 16 September 2021 | 10:53:15 WIB


/ Metrojambi.com

 JAMBI - YL, tersangka kasus penipuan pembelian puluhan ribu sak semen yang ditangkap Polda Jambi beberapa waktu lalu, mengajukan praperadilan. YL mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Eva L Rahman, dan terdaftar dengan register perkara nomor 10/Pra.Pid./2021/PN.Jmb.

Menurut Eva, langkah ini dilakukan dengan alasan penetapan YL sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Termasuk juga dengan proses penangkapan dan penahanan.

"Penangkapan dan penahanan tersangka yang juga tidak sesuai prosedur. Jadi pada selasa tanggal 14 September 2021 kami mendaftarkan praperadilan," kata Eva, Rabu (15/9).



Eva juga mengatakan jika kliennya merupakan korban dalam kasus ini. Bermula dari adanya kerjasama pengadaan bahan material bangunan antara PT Bengkalis Era Jaya dan CV Alam Cahaya Cinta.

Dikatakan Eva, dalam kerjasama tersebut YL bertindak untuk dan atas nama CV Alam Cahaya Cinta. Ia diminta memesan 30 ribu sak semen dan batu split dengan uang muka sebesar Rp 1 miliar.

Selanjutnya YL meminta bantuan pelapor dalam perkara ini untuk membantu memesan 30 ribu sak semen dengan menyerahkan uang muka Rp 400 juta, dan cek senilai Rp 1.310.000.000.

"Dari PT Bengkalis Era jaya, dalam perjalananya pelapor hanya mengirimkan 20.800 sak semen kepada YL. Sementara sisanya 9.200 dikirim sendiri oleh pelapor ke PT Bengkalis Era Jaya. Sehingga sisanya 9.200 sak yang dikirim sendiri pelapor bukan lagi tanggung jawab YL," beber Eva.

Kemudian, kata Eva, cek pembayaran pelunasan dari PT Bengkalis Era Jaya direncanakan untuk cairkan tersebut di tolak oleh pihak Bank karena dana tidak cukup. Sehingga pembayaran pelunasan atas pemesanan 20.800  sak semen  juga belum dapat dilaksanakan.

Baca juga : Polda Jambi Sebut Penangkapan Terlapor Kasus Penipuan 1,6 M Sudah Sesuai Prosedur

"Sehingga dalam perkara ini tersangka YL sebenarnya adalah korban. Hal ini dibuktikan dengan tersangka YL melalui Direktur CV ACC sudah lebih dahulu melaporkan Direktur I PT Bengkalis ke Polda Jambi dengan laporan Nomor : LP/B-152/V/2017/Jambi/SPKT tertanggal 14 Mei 2017," kata Eva.

Eva meminta tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Menurut Eva, pada tahun 2017 CV Alam Cahaya Cinta sebenarnya telah lebih dahulu melaporkan PT Bengkalis Era Jaya ke Polda Jambi terkait perkara tersebut.

"Namun perkara tersebut baru naik ke proses penyidikan pada tahun 2020. Direkturnya atas nama Ahmad Fauzi juga telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara ini, semestinya Ahmad Fauzi. Pihak Polda Jambi dapat segera menemukan Ahmad fauzi oleh karena akan menjadikan duduk perkara ini menjadi terang," sebut Eva.

Sampai saat ini PT Bengkalis Era Jaya masih menjalankan aktivitasnya dan belum dinyatakan pailit oleh pengadilan. "Sehingga mestinya Ahmad Fauzi juga dapat segera di tangkap," pungkas Eva.


Penulis: Pratiwi Resti Amalia
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments