Kamis, 30 Maret 2023

Selesaikan Konflik SAD 113, Polda Jambi Raih Penghargaan dari Menteri ATR/BPN

Kamis, 08 Desember 2022 | 11:20:23 WIB


Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan penghargaan kepada Polda Jambi yang diwakili Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan penghargaan kepada Polda Jambi yang diwakili Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira / istimewa

 

Jakarta - Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mendapat penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
 
Penghargaan diserahkan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
 
Penghargaan ini diberikan atas prestasi jajaran Ditreskrimum Polda Jambi dalam rangka penyelesaian konflik masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113.
 
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
 
"Alhamdulillah Polda Jambi kembali mendapat penghargaan atas kinerjanya," jelas Mulia.
 
Dikatakan Mulia, penghargaan ini diterima Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira yang diserahkan langsung Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.
 
Dalam rapat koordinasi tersebut, Hadi Tjahjanto mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah ini tak terlepas dari sinergitas antara Kementerian ATR/BPN bersama aparat kepolisian dan kejaksaan. 
 
Dijelaskannya, tahun 2022 ini saja 60 kasus mafia tanah berhasil diungkap oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, kepolisian dan jaksa.
 
"Dengan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, polisi, dan jaksa, kita bisa menyelesaikan 315 kasus dan tahun 2022 ini 60 kasus (mafia tanah) kita selesaikan," kata Hadi dalam keterangannya yang diterima wartawan.
 
Dari 60 kasus tersebut, 53 diantaranya ditangani kepolisian dan 23 kasus sudah P21 (dinyatakan lengkap). Sementara 54 kasus ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.
 
"Ini sudah satu bentuk prestasi. Apabila kita lihat objek yang sudah mereka kuasai, itu ada kurang lebih 54 ribu hektar, kerugian negara Rp 2,5 triliun dan melibatkan 412 para mafia. Mafia itu ada beberapa, diantaranya ada oknum BPN, tapi kita sikat terus, oknum pengacara pasti ikuti kliennya, ketiga oknum notaris, kemudian oknum camat- atau oknum kepala desa," bebernya.
 

Penulis: Ikbal
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments