hukum

Anak Dihukum 19 Tahun Penjara, Orangtua Terdakwa Kasus 12 Kg Sabu Jatuh Pingsan di Ruang Sidang

Selasa, 14 April 2026 | 20:30 WIB
Orangtua terdakwa kasus sabu 12 kilogram pingsan di ruang sidang. (Metrojambi.com )

 

METROJAMBI.COM- Orangtua Gilang Eko Prayogi, terdakwa kasus 12 Kg narkotika jenis sabu-sabu jatuh pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi.

Ia jatuh pingsan setelah anaknya Yogi divonis dengan pidana penjara selama 17 tahun, lebih ringan dari tuntatan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup.

Namun hakim berpendapat lain dan menjatuhkan pidana terhadap Yogi selama 17 tahun. Sementara rekan anaknya Angga Syaputra diputus 19 tahun.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Sebut Kapolri Tak Alergi dengan Keterbukaan

Mendengar putusan itu, Ibu terdakwa Eko Prayogi langsung jatuh pingsan dan tak sadarkan diri di ruang sidang.

Di luar persidangan, Desi, kakak terdakwa Angga mengatakan bahwa pihak keluarga menerima vonis bersalah. Namun untuk vonis 19 tahun penjara masih terlalu berat.

"Kalau tuntutan Jaksa kemarin hukuman seumur hidup dan sekarang vonis hakim 19 tahun penjara, kami terima karena hukumannya berkurang dari tuntutan,"ujarnya.

Baca Juga: Menhaj Tegaskan 'War' Tiket Haji Masih Wacana, Jamaah Tak Perlu Takut

Hanya saja, pihak keluarga merasa keberatan dengan vonis 19 tahun karena merasa bandar atau pemilik narkotika divonis 12 tahun penjara di daerah Riau.

"Kami tidak terima saja. Karena pemilik sabu yang bernama Ferry Rumpit sudah divonis 12 tahun penjara dan sekarang berada di Lapas Riau. Sementara adik saya yang hanya kurir vonis 19 tahun penjara. Apalagi pemilik narkotika sabu ini beraksi dari dalam penjara. Saya ada bukti rekamannya,"bebernya.

Untuk itu, menurut Desi, pihak keluarga akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Baca Juga: 3 Meme Coin yang Wajib Dipantau April 2026

Tags

Terkini