Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi, Alung Tersangka Kasus 58 Kilogram Sabu Ditangkap

Photo Author
M Ichsan, Metro Jambi
- Kamis, 16 April 2026 | 10:12 WIB

Edaran DPO Alung, tersangka kasus 58 kilogram sabu. (Dok. Humas Polda Jambi)
Edaran DPO Alung, tersangka kasus 58 kilogram sabu. (Dok. Humas Polda Jambi)

METROJAMBI.COM- M Alung Ramadhan (23), tersangka kasus 58 kilogram narkotika jenis sabu telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Setelah sekitar 6 bulan kabur, tersangka kasus 58 kilogram sabu itu dikabarkan ditangkap pada Kamis (16/4/2026) dinihari di wilayah Provinsi Jambi.

Namun Metrojambi.com masih berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut atas kabar ditangkapnya tersangka kasus 58 kilogram sabu itu, dengan menghubungi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Palguna dan Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.

Baca Juga: WOW! Ada Golongan KPM yang Terima PKH dan BPNT Dobel, Cek Apakah ada Nama Kamu?

"Tolong bersabar ya, nanti akan diundang untuk rilisnya. Jangan buru-buru, nanti akan disampaikan kalau sudah selesai di riksa ya," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji kepada Metrojambi.com

Sebelumnya, Polda Jambi sendiri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka M Alung Ramadhan (23), tersangka kasus 58 kilogram narkotika jenis sabu.

Dalam edaran DPO itu, Alung memiliki tato di dada. Ia beralamat di Jalan H. Raden Suhur RT10, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Baca Juga: Produk Karya Warga Binaan Jambi Pukau Delegasi Internasional di Ajang World Congress of Probation dan Parole ke-7

Selain itu, yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Tersangka M Alung Ramadhan itu sendiri melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Jika menemukan dan atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau call center 110.

Baca Juga: Pemerintah Rampingkan Aturan dan Siapkan Banyak Insentif, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Dalam hal ini, Polda Jambi sendiri telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk mencari keberadaan tersangka.

Alung bersama dua tersangka lainnya, Agit Putra Ramadhan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA) ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Ichsan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X