METROJAMBI.COM- M Alung Ramadhan (23), tersangka kasus 58 kilogram narkotika jenis sabu telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Setelah sekitar 6 bulan kabur, tersangka kasus 58 kilogram sabu itu dikabarkan ditangkap pada Kamis (16/4/2026) dinihari di wilayah Provinsi Jambi.
Namun Metrojambi.com masih berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut atas kabar ditangkapnya tersangka kasus 58 kilogram sabu itu, dengan menghubungi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Palguna dan Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.
Baca Juga: WOW! Ada Golongan KPM yang Terima PKH dan BPNT Dobel, Cek Apakah ada Nama Kamu?
"Tolong bersabar ya, nanti akan diundang untuk rilisnya. Jangan buru-buru, nanti akan disampaikan kalau sudah selesai di riksa ya," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji kepada Metrojambi.com
Sebelumnya, Polda Jambi sendiri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka M Alung Ramadhan (23), tersangka kasus 58 kilogram narkotika jenis sabu.
Dalam edaran DPO itu, Alung memiliki tato di dada. Ia beralamat di Jalan H. Raden Suhur RT10, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Selain itu, yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Tersangka M Alung Ramadhan itu sendiri melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Jika menemukan dan atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau call center 110.
Baca Juga: Pemerintah Rampingkan Aturan dan Siapkan Banyak Insentif, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah
Dalam hal ini, Polda Jambi sendiri telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk mencari keberadaan tersangka.
Alung bersama dua tersangka lainnya, Agit Putra Ramadhan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA) ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 lalu.