METROJAMBI.COM- Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) kembali ditahan di Lapas Jambi.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara sebesar Rp 105 Miliar berstatus tahanan rumah.
Penahanan Bengawan Kamto dari tahanan rumah ke Lapas ini dilakukan berdasarkan penenetapan hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam sidang, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke‑13 ASN, TNI,Polri, Pensiunan? Isu Pemangkasan Beredar
Bahwa Pada saat persidangan Pengadilan Tipikor menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor : 02 /Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi tanggal 16 April 2026 selama 10 hari dari Tanggal 16 April 2026 sd 26 April 2026.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Majelis Hakim memasukan Terdakwa Begawan Kamto di Rutan Kelas II Jambi.
Informasi diterima Metrojambi.com, BK ditahan setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dipotong 25 Persen? Menkeu Purbaya: Masih Dalam Kajian Pemerintah
Sebelum ditahan di Lapas, BK dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Kejati Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi Dr. Muhamad Husaini melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujarnya pada Kamis (16/4/2026).
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk meminta masyarakat terus mengawal proses hukum perkara ini agar perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.