Sepuluh Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap Terpidana Kasus Perlindungan Anak

Photo Author
Agus Supriyanto, Metro Jambi
- Rabu, 15 April 2026 | 16:05 WIB

Kejati Jambi tangkap DPO kasus pencabulan. (Metrojambi.com)
Kejati Jambi tangkap DPO kasus pencabulan. (Metrojambi.com)

METROJAMBI.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejari Muaro Jambi berhasil menangkap Dadang Sapura.

Terpidana kasus perlindungan anak ini ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu.

Setelah 10 tahun DPO, Dadang akhirnya ditangkap di tempat kerjanya, di Stockpile Batu Bara Talang Duku, Muaro Jambi. 

Baca Juga: Usulan Pesawat Militer AS Bisa Terbang Bebas di Wilayah Udara Indonesia Masih Dikaji, Belum Ditolak Belum Disetujui

Asisten Intelijen Kejati Jambi Husaini mengatakan, pihaknya terus melacak keberadaan Dadang yang melarikan diri ke Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Namun dalam dua dan tiga tahun ini, keberadaan Dadang terlacak dan sering pulang ke Jambi, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Dia merupakan terpidana yang divonis 1 tahun 6 bulan. Putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Asintel.

Baca Juga: Perdagangkan Sisik Trenggiling di Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi Terbongkar, Dua Warga Terancam 15 Tahun Penjara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sahrial

Tags

Rekomendasi

Terkini

X