"Kami sudah interogasi dia, dia mengatakan bahwa benar memanfaatkan kelalaian petugas," kata Kapolda.
Baca Juga: Jangan Biarkan Bonus Demografi Jambi Menjadi Bencana Sosial
Alung, lanjut Kapolda, melarikan diri dengan kondisi tangannya diborgol dan melewati jendela di ruangan tersebut kemudian melepaskan borgol plastik yang cukup kuat tersebut.
Setelah berhasil turun pelaku berlari dan sempat bersembunyi di masjid dan samping bangunan, dia mengetahui bahwa semua petugas mencarinya sehingga dia terus berjalan kaki hingga ke wilayah Aurduri.
"Selanjutnya dia melarikan diri menuju Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana." jelas Kapolda.
Baca Juga: Pemerintah Tekankan Tak Ada Jalur 'Ordal' dalam Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Disampaikan oleh Kapolda bahwa tim sebelumnya terus melakukan pengembangan, mengejar pelaku sampai ke Jogja karena ada jaringan TPPU-nya, tim juga meminta bantuan kepada Mabes Polri dan berkoordinasi bersama pihak imigrasi jika ada melewati perbatasan.
"Syukur alhamdulillah tersangka berhasil diamankan bersama lima orang lainnya, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51),” ungkapnya
Selain mengamankan Alung, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta berbagai barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Baca Juga: Breaking News! Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Lapas Jambi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebut bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku peredaran gelap narkotika," tegas Erlan.
"Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,” lanjutnya.
Baca Juga: Kemensos Coret 11.000 Penerima Bansos Mulai April 2026, Ini Penyebabnya
Selain itu, enam nama disebutkan dalam dakwaan sidang dengan terdakwa Agit dalam kasus yang sama dengan M Alung, terdapat tiga nama lain yang saat ini menjadi DPO diantaranya, Deka, Dewi dan Okta. “Saat ini proses pencarian,” bebernya.
Lebih lanjut, Kapolda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.